15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dipilih Aklamasi, Masa Jabatan Anggota MKMK 1 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Perangkat yang dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan pada Hakim Konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku akhirnya sah dipermanenkan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berisi 3 orang berasal dari kelompok akademisi, tokoh masyarakat dan hakim aktif, dengan masa jabatan selama 1 tahun.

Ketiga anggota MKMK yang dipilih secara aklamasi oleh hakim MK adalah Yuliandri (eks Rektor Universitas Andalas Padang), I Dewa Gede Palguna (perwakilan tokoh masyarakat) dan Ridwan Mansyur (hakim konstitusi aktif).

Baca juga:Kasus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim MK, Enny Nurbaningsih ketika jumpa pers di gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/12/23) menuturkan, ketiganya bakal menjabat anggota MKMK selama 1 tahun.

“Masa jabatan itu ditentukan dalam Peraturan MK (PMK). Mengapa 1 tahun, sebab kemarin itu kami Tengah menunggu juga. Sebenarnya apa perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang (UU) MK, khususnya terkait pada komposisi MKMK,” paparnya.

Eny menuturkan, saat pihaknya menantikan itu, rupanya UU MK tak dilanjutkan, sehingga tetap memakai UU Nomor 7 Tahun 2002, sehingga keanggotaannya tetap 3 orang dengan masa periodisasi bakal ditetapkan dalam PMK. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles