13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

PHPU Gerindra di MK, KPU Medan Buka Kotak Suara TPS Kecamatan Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka kotak suara tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Medan Timur menyusul adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Partai Gerindra di Mahkamah Konstitusi (MK).

Plh KPU Kota Medan, Saut Haornas Sagala membenarkan KPU Medan membuka kotak suara Pemilu tahun 2024 yang merupakan C hasil plano dari sejumlah TPS di 3 Kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Dapil Kota Medan 3.

Hal itu berkaitan dengan tindak lanjut dari surat KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara dan surat Bawaslu Kota Medan Nomor 0031/KA.02/K.SU-28/04/2024 Tanggal 25 April 2024 perihal permohonan permintaan barang bukti dan/atau alat bukti.

Baca juga : Gerindra Desak Bawaslu Medan Ambil Langkah Tegas Terkait Kecurangan Pemilu 2024

“Ya, ada beberapa TPS yang kotak suaranya kembali dibuka sebagai barang bukti dan/atau alat bukti di persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Gerindra,” katanya, Selasa (30/4/24).

Meski tidak secara rinci C hasil Plano TPS mana yang dibuka, Saut menyebut semua itu terkait PHPU yang diajukan Partai Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan PKB.

Baca juga : Saran Perbaikan Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, KPU Medan: Plenonya Sudah Diketok, Bukan Tidak Kita Tanggapi

“Ya, terkait PHPU Gerindra ke MK di Dapil Kota Medan 3. Cuma aku lupa tadi di TPS mana aja, ini baru selesai dari gudang KPU Kota Medan,” ucapnya.

Dikatakannya, C hasil Plano itu kemudian akan dibawa ke Jakarta sebagai alat/barang bukti persidangan PHPU di MK.

“Ya, barang/alat bukti untuk persidangan PHPU di MK,” tandasnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles