21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Berlanjut, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Jakarta, MISTAR.ID

Persoalan di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut pasca putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan.

Putusan nomor 90 ini berdampak kepada pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dua pekan lalu.

Anwar terakhir dilaporkan ke MKMK pada Kamis (23/11/23) oleh kelompok Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Baca juga : Jimly Asshiddiqie Angkat Bicara Soal Ketidakhadiran Anwar Usman Pelantikan Ketua MK

Laporan MKMK terhadap Anwar Usman terkait keterangannya tertanggal 8 November 2023. Saat itu, Anwar menggelar konferensi pers menanggapi pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK.

Ia melampirkan beberapa tuduhan adanya benturan kepentingan dalam perkara yang diputus oleh hakim sebelumnya dan tidak menerima pemberhentian tersebut.

Pada konferensi pers, Anwar mencontohkan lebih dari satu kasus. Kasus pertama, perkara nomor 96/PUU-XVIII/2020 tentang masa jabatan Hakim MK.

Related Articles

Latest Articles