29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Terduga Pelaku Sodom di Sorkam Barat Tapteng Masuk DPO

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapteng secara resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kasus perbuatan cabul (Sodomi) terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Penerbitan DPO terhadap pelaku karena sempat melarikan diri keluar kota dan sampai saat ini hilang kontak.

PS Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Tapteng, Aiptu Dariaman Saragih, mengatakan kejadian tersebut terungkap dari laporan oleh salah satu orang tua korban, AM (38), pada Selasa (14/11/23) lalu.

“Terlapor dalam hal ini yaitu HCP (26) warga Sorkam, Tapteng,” kata Dariaman.

Baca juga: Viral Warga Binaan Kritis Diduga Disodomi di Lapas Pemuda Tanjung Pura, Kadivpas Kanwil Kemenkumhan Bantah

Dijelaskan, anak dari AM yang masih berusia 10 tahun bercerita bahwa dirinya dan kawan-kawannya telah dicabuli oleh tersangka HCP sekitar tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka dengan iming-iming diberikan bermain game handphone tersangka.

Ketika sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan juga melakukan sodomi kepada korban. Sehingga korban mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma.

Polres Tapteng yang menerima laporan pengaduan tersebut kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pemeriksaan saksi dan korban.

Baca juga: Oknum Dosen di Tarutung Dipolisikan Mahasiswa Kasus Sodomi

“Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah telah melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 orang korban di RSUD Sibolga, namun untuk hasil visum yang bisa menjelaskan adalah tim ahli medis dari RSUD Sibolga,” beber Dariaman.

Masih kata Dariaman, pada saat dilakukan pemeriksaan visum kepada 7 korban yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, beberapa korban mengaku disodomi oleh tersangka dan untuk sebagiannya lagi mengalami pelecehan seksual berupa diraba bagian alat vitalnya.

“Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban atas kasus pencabulan ini, Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah. Kita juga bekerjasama dengan instansi terkait,” ucap Dariaman.

Lebih lanjut Dariaman menyampaikan bahwa dalam waktu dekat personil Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng bersama unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan Trauma Healing kepada para korban tersebut. (Syaiful/hm17)

Related Articles

Latest Articles