17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Sehari Usai Bongkar Kios Pangkas di Tiga Runggu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Unit I Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap kasus pencurian di Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Sehari setelah aksi pencurian tersebut, polisi menahan seorang tersangka berinisial TS (33) berikut sejumlah barang bukti.

KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan berdasarkan adanya laporan korban B Sinaga (55), oknum PNS yang beralamat di Jalan Rondahaim, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Sudah 3 Bulan Lebih, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Masih Berstatus Buron

Pencurian itu diketahui B Sinaga pada Senin (20/11/23), sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu ia hendak membuka usaha kios pangkas rambut yang juga menyediakan warung kopi.

“Korban mendapati engsel pintu telah dirusak dan sejumlah barang termasuk tujuh buah tabung gas elpiji 3 kg dan satu tas isi alat pangkas raib,” jelas Lumban, Jumat (24/11/23).

Akibat pencurian tersebut, B Sinaga diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2.850.000.

Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaannya.

Baca Juga: Dihadiri 7000 Warga, Race Aquabike Jetski Samosir Cup Berjalan Aman

Keesokan harinya, Selasa (21/11/23), polisi berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial TS (33) berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit sepeda motor, alat-alat yang digunakan dalam pencurian dan barang-barang hasil kejahatan,” kata Lumban.

Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengimbau masyarakat agar terus waspada serta melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejahatan yang terjadi demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. (Indra/hm22)

Related Articles

Latest Articles