11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

ASN Deli Serdang Akan Terima THR 10 Hari Sebelum Idul Fitri

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pemkab Deli Serdang telah mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap mengatakan, pembayaran THR tersebut akan mengikuti petunjuk pemerintah pusat di mana 10 hari sebelum Idul Fitri sudah harus dibayarkan.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Pagar Kantor PGRI Disdik Deli Serdang Roboh

“Untuk pembayaran THR itu kan harus ada Perbup-nya. Nah, Perbup sudah kita siapkan. Sedangkan pembayaran THR akan kita lakukan setelah ASN menerima gaji. Karena pembayaran THR tidak boleh bersamaan dengan pembayaran gaji,” kata Baginda, Kamis (21/3/24).

Untuk itu, lanjut Baginda, Bapenda telah mempersiapkan format pembayaran THR kepada sekitar 13 ribu ASN Deli Serdang.

“Ya, harus kita persiapkan mulai sekarang. Sehingga pembayaran THR nantinya tidak ada kendala bagi setiap ASN,” papar Thomas Harahap.

Baca juga: Petani di Deli Serdang Sukses Kembangkan Kelengkeng Fuangfet Asal Thailand

Sementara untuk gaji ke-13, kata Thomas, akan dibayarkan pada bulan Juni mendatang.

“Bulan itu kan mulai anak masuk sekolah. Jadi saat butuh biaya anak sekolah itulah gaji ke 13 kita bayarkan,” tandasnya. (Rinaldi/hm22)

Related Articles

Latest Articles