11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Fraksi PDIP: Omong Kosong Persentase Pengelolaan Sampah Disampaikan Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar menyebut persentase pengelolaan sampah mencapai 96,39% yang disampaikan Wali Kota, Susanti Dewayani merupakan omong kosong.

Hal itu diutarakan juru bicara fraksi, Arif Dermawan Hutabarat, pada Selasa (16/4/24).

Arif saat membacakan pemandangan umum fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran (TA) 2023 masih tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia meminta penjelasan Susanti atas keberatan mereka.

Baca juga:Antisipasi Sampah Meningkat di Parapat, Camat Angkat Bicara

“Hal ini dapat kita buktikan setelah meninjau langsung, contohnya di lokasi Pasar Horas, jalanan dan pemukiman warga, masih tidak sesuai dengan persentase oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ucap Arif.

Sebelumnya, Susanti menyebut, capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada lingkungan hidup. Dalam indeks kualitas lingkungan hidup terealisasi sebesar 63,72 %. Kemudian persentase pengelolaan sampah 96,39%.

Indeks kualitas air terealisasi sebesar 65 % dan kualitas udara 84,86 %. Indeks kualitas tutupan lahan 22,44 %. Persentase penanganan sampah terealisasi 71,55% dan pengurangan sampah 4,84%.

Sementara itu, dilansir dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), persentase pengelolaan sampah Kota Pematangsiantar tahun 2023 hanya menyentuh angka 87,84%.

Baca juga:Sungai Jalur Proyek Bangunan Jaringan Pipa Air di Parbuluan Dairi Mulai Dipenuhi Sampah

Dengan rincian jumlah timbulan sampah tahunan Kota Pematangsiantar mencapai 58.664,63 ton per tahun (A). Kemudian dari data yang sama diketahui, pengurangan sampah per tahun yakni 9.986,05 ton (B) dan penanganan sampah tahunan mencapai 41.544,30 ton (C).

Dari laman website sipsn.menlhk.go.id, persentase pengelolaan sampah tahunan diambil dari jumlah pengurangan sampah ditambah penanganan sampah. Kemudian dibagikan dengan timbulan sampah tahunan dan dikalikan 100%.

Ini berarti (9.986,05+41.544,30) : 56.664,63 x 100% = 87,84%. Angka itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang disampaikan Susanti beberapa waktu lalu yakni, 96,39%. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles