13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Polemik Kades Kuta Tengah dan Perangkatnya Berakhir Damai, Tidak Ada Pemecatan

Dairi, MISTAR.ID

Polemik 8 perangkat desa dengan Kepala Desa Kuta Tengah Kecamatan Siempat Nempu Hulu(Sinehu) Kabupaten Dairi, berakhir damai dengan membuat surat perjanjian kinerja bagi perangkat desa, sehingga dapat meningkatkan fungsi pelayanan di pemerintahan Desa Kuta Tengah.

Rapat itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Simon Toni Malau bersama jajarannya. Camat Sinehu Koko Angkat, Ketua BPD Kuta Tengah bersama seluruh anggota yang berlangsung di aula Camat Sinehu pada Rabu(27/3/24)

Camat Sinehu Koko Mulianto Angkat, mengatakan dalam rapat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan mengutamakan fakta daripada persepsi.

Baca juga: Perangkat Desa Merasa Dizalimi, Bupati Dairi Diminta Evaluasi Kinerja Kades Kuta Tengah

Dalam pertemuan, Kades Kuta Tengah Marsana Simamora sempat menyampaikan alasan penerbitan Surat Peringatan(SP) terhadap seluruh Perangkat Desa. Namun demi jalan damai maka seluruh perangkat desa berjanji akan tetap setia, loyal, dan patuh dengan Perintah Kepala Desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan aturan dan peraturan turunan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati

Kepala Desa juga berjanji bahwa SP pertama bagi 6 perangkat desa akan dihentikan dengan catatan perangkat desa dimaksud harus menjalankan tupoksi dengan baik.

Sementara bagi 2 perangkat desa yang sudah mendapat SP 1, 2 dan 3, Kepala Desa akan mempertimbangkan lebih lanjut, dan berkordinasi dengan Camat, Asisten 1 Pemerintahan, Seketaris Daerah(Sekda) Kabupaten Dairi sesuai Perda dan Perbup.

Baca juga:Kadis PMD Tapteng Perintahkan Setiap Kades Patuhi Permenkeu

Perlu diketahui, terkait rekomendasi pemberhentian dari Kepala Desa untuk dua perangkat yang sudah dikenakan Surat Peringatan Ketiga tanggal 22 Maret 2024. Namun Camat belum tidak langsung menerbitkan Rekomendasi Pemberhentian (sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2016 dan Perbup No.6/2016. Camat terlebih dahulu memberikan jawaban terhadap permohonan rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal surat permohonan)

Sejalan hal itu, Camat meminta kedua belah pihak agar saling menjaga diri, terlebih di masa transisi Pemerintahan Desa Kuta Tengah.

Sebelumnya diberitakan mistar, sebanyak 8 dari 10 perangkat Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi meminta Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu agar mengevaluasi kinerja Kepala Desa Kuta Tengah, Marsana Simamora.

Baca juga:Pilkades Desa Simempar, Inkumben Tersungkur Selisih Satu Suara

Permintaan itu disampaikan 10 perangkat yang terdiri dari struktur Sekretaris Desa, (Sekdes), Kaur dan Kadus di Kantor Desa Kuta Tengah. Selasa(26/3/24)

Mereka menyampaikan hal itu karena merasa terzalimi dan menyalahkan mereka terancam dipecat atas surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dilayangkan kades terhadap 8 perangkat. Sementara poin-poin atau butir- butir sebagai landasan SP dimaksud tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dan terkesan muatan politis dengan dugaan kades baru dilantik 28 November 2023 lalu.

Atas SP tersebut ke 8 perangkat tersebut sudah melaporkan masalah ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kemudian telah beraudiensi dengan DPRD Dairi. Terakhir melayangkan surat sanggahan kepada Camat Sinehu

Sementara Camat Sinehu, Koko Angkat ketika dikonfirmasi terkait surat dan keluhan perangkat Desa Kuta Tengah, mengatakan dirinya akan mengundang dan berbicara langsung dengan perangkat desa, BPD, Dinas PMD, kades.(manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles