13.9 C
New York
Friday, April 12, 2024

Perangkat Desa Merasa Dizalimi, Bupati Dairi Diminta Evaluasi Kinerja Kades Kuta Tengah

Dairi, MISTAR.ID

Sebanyak 8  dari 10 perangkat Desa Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi meminta Bupati  Eddy Kelleng Ate Berutu agar mengevaluasi kinerja Kepala Desa Kuta Tengah, Marsana Simamora. Permintaan itu disampaikan 10 perangkat yang terdiri dari struktur Sekretaris Desa, (Sekdes), Kaur dan  Kadus di Kantor Desa Kuta Tengah. Selasa(26/3/24)

Mereka menyampaikan hal itu karena merasa terzalimi dan menyalahkan mereka terancam dipecat atas surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang dilayangkan kades terhadap 8  perangkat. Sementara poin-poin atau butir- butir sebagai landasan SP dimaksud tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dan terkesan muatan politis dengan dugaan kades baru dilantik 28 November 2023 lalu.

Atas SP tersebut ke 8 perangkat tersebut sudah melaporkan masalah ini kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, kemudian telah beraudiensi dengan DPRD Dairi. Terakhir melayangkan surat sanggahan kepada Camat Sinehu

Sementara Camat Sinehu, Koko Angkat ketika dikonfirmasi terkait surat dan keluhan perangkat Desa Kuta Tengah, mengatakan dirinya akan mengundang dan berbicara langsung dengan perangkat desa, BPD, Dinas PMD, kades. Hal yang dibahas.

Baca juga: Calon Kades dan Ratusan Warga Bakal Demo, Desak Bupati Dairi Tolak Hasil Pilkades Bakal Gajah

“Soal kalimat terzalimi itu opini liar. Sebab sampai saat ini rekomendasi camat belum ada dia keluarkan sebagai dasar pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa sesuai turunan Peraturan Daerah(Perda) nomor 8 tahun 2019, dan Peraturan Bupati(Perbup) nomor 18 tahun 2016. Rekomendasi Camat belum ada,” kata Koko.

Adapun surat Kades Kuta Tengah, Marsana Simamora tembusan kepada Camat Sinehu tertanggal 05 Februari 2024, sebagai dasar  SP yang dilayangkan kepada 8 perangkat berdasarkan surat pernyataan keberatan masyarakat Dusun II dan V tanggal 1 dan 2 Februari 2024.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kadus II dan V telah melanggar ketentuan aturan dan peraturan, yakni tidak melakukan pembinaan kamtibmas, tidak meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, juga melakukan keresahan di tengah kelompok  masyarakat tertentu dan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak kewajiban. Surat tersebut bertanda tangan dan stempel Kepala Desa Kuta Tengah. (manru/hm17)

Related Articles

Latest Articles