10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kadis PMD Tapteng Perintahkan Setiap Kades Patuhi Permenkeu

Tapteng, MISTAR.ID

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Henry Haluka Sitinjak, mengeluarkan surat imbauan nomor 400.10.5./08/DPMD/2024, tentang Penegasan Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, Jum’at (05/01/24).

Henry meminta Kepala Desa (Kades) se-Tapteng untuk mempedomani Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Seluruh Kades diminta memperhatikan beberapa hal dalam penyusunan Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), diantaranya kegiatan yang ditentukan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Baca Juga: Ada Kejanggalan, Polres Tapteng di Prapidkan Soal Kasus Cabul

“Pemerintah Desa wajib menganggarkan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT Dana Desa paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa,” kata Henry dalam keterangan tertulisnya.

Henry mengatakan, calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan.

Pemerintah Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa dan ditetapkan dalam peraturan Kades tentang daftar BLT Dana Desa.

Kriterianya, masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis) dan atau difabel, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

“Pemerintah Desa mengumumkan dan menempelkan daftar penerima BLT Dana Desa di papan pengumuman Desa dan di tempat umum lainnya,” kata Henry.

Related Articles

Latest Articles