Camat Medang Deras Hentikan Pembabatan Hutan di Nenasiam, Warga Protes Proyek Sawah

Camat Medang Deras Syahrizal (kiri) dan sebagian dari warga yang menyampaikan keberatan atas pembabatan hutan lindung di Desa Nenasiam (kanan). (foto : FB warga/Mistar)
Batu Barat, MISTAR.ID
Camat Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Syahrizal dengan tegas memerintahkan pembabatan hutan dengan modus pencetakan sawah di Desa Nenasiam, Kecamatan Medang Deras, segera dihentikan.
Penegasan tersebut disampaikan Syahrizal saat dikonfirmasi wartawan terkait keberatan masyarakat atas aktivitas pembabatan hutan di Desa Nenasiam, Jumat (1/5/2026).
Ia mengatakan telah memerintahkan Icak, pihak yang melakukan pekerjaan tersebut, untuk menghentikan seluruh aktivitas. Icak juga diminta mengeluarkan semua alat berat dari lokasi.
“Kemarin saat Icak datang, saya sudah perintahkan agar menghentikan pembabatan hutan. Saya juga minta seluruh alat berat dikeluarkan dari lokasi,” ucapnya.
Menurutnya, tidak terdapat sumber air tawar atau irigasi di lokasi yang disebut akan dijadikan sawah, yakni di Dusun 7 Pelabuhan dan Dusun 9 Kampung Besar, Desa Nenasiam.
Syahrizal mengaku telah memberikan ultimatum kepada Icak untuk mematuhi perintah tersebut atau akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ia juga mengakui, saat dimintai dokumen terkait pekerjaan itu, pihak Icak menunjukkan beberapa surat. Meski demikian, Syahrizal tetap meminta aktivitas dihentikan demi menjaga kondusivitas masyarakat yang menyatakan keberatan.
Sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026), masyarakat Dusun 9 Kampung Besar yang gagal bertemu dengan Kepala Desa Nenasiam mendatangi Kantor Camat Medang Deras. Belasan warga datang untuk mengadukan pembabatan hutan lindung yang berada di bibir pantai.
Pertemuan dengan Camat Medang Deras tersebut didokumentasikan warga dan diunggah melalui akun Facebook @Sikuli Proyek Bang Sinaga.
Kepada Camat Syahrizal, warga menyampaikan keberatan atas pekerjaan yang tengah dilakukan Icak dan rekan-rekannya.
Warga menilai pembabatan hutan lindung untuk dijadikan sawah sangat merugikan masyarakat desa. Terlebih bagi warga Kampung Besar Nenasiam, hilangnya hutan dinilai akan mengurangi perlindungan alami saat terjadi banjir.
Selain itu, proyek tersebut dikhawatirkan menghilangkan mata pencaharian warga yang selama ini mencari kepiting dan ikan di kawasan hutan lindung.
Bahkan, warga yang mendatangi kantor camat mengklaim di lokasi tersebut terdapat hutan yang merupakan tanah ulayat seluas 36 hektare.
Dalam pertemuan itu, Syahrizal menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan penghentian pembabatan hutan.
Terkait klaim tanah ulayat, Syahrizal menyebut dalam waktu dekat akan dilakukan pengukuran ulang bersama unsur Muspincam, Kepala Desa Nenasiam, kepala dusun, serta masyarakat.
“Kami akan mengundang pihak terkait, termasuk Kapolsek, kepala desa, kepala dusun, serta masyarakat untuk melakukan pengukuran ulang,” tutupnya.





















