142 Hektare Hutan Produksi di Asahan Diduga Dikuasai Pengusaha

Ilustrasi lahan hutan produksi di Asahan yang diduga dikuasai tanpa izin resmi. (Foto: Ilustrasi/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang pengusaha berinisial ES bersama sejumlah rekannya diduga menguasai ratusan hektare kawasan Hutan Produksi di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge (BP Mandoge), tanpa izin resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tak hanya menguasai lahan, ES dan kelompoknya juga disinyalir mengalihfungsikan kawasan hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit serta mendirikan bangunan penangkaran burung walet yang kini telah beroperasi secara komersial.
Laporan tersebut resmi disampaikan oleh Mangihut Simamora, Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Asahan.
Ketua LKLH Asahan, Mangihut Simamora, didampingi Sekretaris Anton Panjaitan, dalam konferensi pers di Kisaran, Minggu (22/2/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi lapangan sebelum membuat laporan resmi.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan ada sekitar 142 hektare kawasan hutan produksi yang telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit. Selain itu, berdiri pula gedung penangkaran burung walet berlantai tiga di lokasi tersebut,” ujar Mangihut.
Baca Juga: Polres Asahan Luncurkan Program Polantas Menyapa, Pelayanan Samsat Lebih Humanis dan Cepat
Berdasarkan keterangan warga sekitar, tanaman sawit di kawasan itu diperkirakan telah berusia lebih dari 20 tahun. Sementara bangunan walet disebut telah berdiri lebih dari satu dekade dan kini aktif berproduksi.
“Dari informasi yang kami himpun, sekali panen sarang walet bisa mencapai sekitar 15 kilogram. Artinya, aktivitas komersial sudah berjalan cukup lama,” tambahnya.
LKLH menilai aktivitas tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan. Berdasarkan kajian hukum internal, dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Selama bertahun-tahun mereka diduga menikmati hasil dari lahan yang statusnya masih kawasan hutan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi pidana,” tegas Mangihut.
Tak berhenti pada penguasaan lahan, LKLH juga menemukan indikasi praktik manipulasi administrasi. Disebutkan adanya dokumen Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah atas nama terlapor yang dikonfirmasi oleh pihak Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Menurut Mangihut, penerbitan dokumen tersebut patut didalami karena lahan yang dimaksud masih berstatus kawasan Hutan Produksi.
“Jika benar lahan itu masih kawasan hutan negara, maka pelepasan hak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini yang kami minta agar diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sebagai bahan pendukung laporan, LKLH telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain citra satelit lokasi lahan, dokumentasi visual bangunan walet, serta salinan dokumen pernyataan pelepasan hak atas tanah. LKLH berharap dokumen tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan Mandoge.
“Penegakan hukum yang tegas penting agar aktivitas ilegal tidak terus berlanjut. Ini bukan hanya soal satu lokasi, tetapi menyangkut perlindungan kawasan hutan dan potensi kerugian negara,” tegas Mangihut. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelestarian Budaya Tionghoa di Deli Serdang Patut Dicontoh





















