Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaydut Ditangkap Usai Membacok Satpam dan Mencuri Kelapa Sawit di Asahan

Mistar.idJumat, 20 Februari 2026 10.30
journalist-avatar-top
PR
jaydut_ditangkap_usai_membacok_satpam_dan_mencuri_kelapa_sawit_di_asahan

Pelaku (memakai singlet) saat diamankan Polres Asahan di tempat persembunyiannya. (foto: Perdana / Mistar.id)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Setelah tiga bulan buron usai diduga membacok seorang satpam kebun, Triswanto alias Jaydut, warga Kisaran, Kabupaten Asahan, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan setelah pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Tanjung Medan, Provinsi Riau.

Pelaku sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penganiayaan berat yang terjadi pada November 2025 lalu. Insiden bermula dari dugaan pencurian janjangan kelapa sawit di areal perkebunan milik negara di wilayah Tinjauan.

Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido Nababan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026), menjelaskan bahwa Jaydut bersama seorang rekannya pada saat kejadian diduga mencuri janjangan kelapa sawit dan mengangkutnya menggunakan mobil pikap. Aksi tersebut dipergoki oleh petugas keamanan perusahaan.

Mobil yang memuat hasil curian sempat diamankan oleh satpam sebelum dilaporkan ke pihak perusahaan. Namun, kondisi areal kebun yang luas dimanfaatkan pelaku untuk kembali merebut kendaraan tersebut.

“Pelaku bersama rekannya kembali mengambil paksa mobil pikap yang sebelumnya sudah diamankan oleh petugas keamanan,” ujar Asido.

Setelah kendaraan berhasil dirampas kembali, terjadi cekcok antara pelaku dan satpam. Dalam situasi memanas tersebut, Jaydut diduga mengayunkan parang yang dibawanya hingga melukai korban.

“Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius pada bagian jaringan tubuh akibat sayatan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku. Namun, Jaydut diketahui telah melarikan diri ke luar daerah setelah mengetahui dirinya diburu polisi.

“Setelah tiga bulan dalam pelarian, aparat akhirnya berhasil melacak posisi pelaku di Tanjung Medan, Riau. Tanpa perlawanan berarti, Jaydut diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Asido kembali.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Ancaman hukuman penjara menanti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN