Satgas PKH Selidiki Dugaan Perambahan Hutan Lindung Simallopuk Dairi

Aktivitas dugaan perambahan hutan menggunakan alat berat di Simallopuk Parbuluan, Dairi. (foto: istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama penegak hukum (Gakkum) dari Kementerian Kehutanan RI, turun langsung ke lokasi dugaan perambahan hutan di kawasan hutan lindung Simallopuk, Desa Parbuluan I, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Rabu (1/4/2026).
Kehadiran Satgas PKH ini dibenarkan oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIV Sidikalang melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Henri Tumanggor.
“Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, hari ini Satgas PKH turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Ada dugaan perambahan hutan menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung Simallopuk Parbuluan I,” ujar Henri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menjelaskan, lokasi yang dimaksud berada di sisi kanan jalan menuju Dolok Sanggul dari Sidikalang dan masih termasuk wilayah kerja KPH XIV Sidikalang. Selain itu, aktivitas di lokasi tersebut juga dilaporkan melibatkan penebangan kayu serta penggunaan truk besar (truk kingkong).
“Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke media. Saat ini tim masih dalam persiapan ke lapangan,” katanya.
Sebelumnya, kawasan hutan lindung Simallopuk dilaporkan marak dirambah menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut mencakup penebangan dan pengolahan kayu, yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta ancaman bencana bagi wilayah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Samosir.
Warga setempat yang mengaku sebagai pewaris pengelola hutan adat, Nesron Sagala dan Haholongan Sagala, mendesak Kementerian Kehutanan RI agar segera melakukan penertiban.
“Ramainya aktivitas perambahan dan penebangan di kawasan hutan Simallopuk sangat mengkhawatirkan. Kami meminta Satgas PKH dan Gakkum Kementerian Kehutanan turun langsung dan bertindak tegas, karena ini berpotensi menimbulkan bencana di Dairi dan Samosir,” ujar mereka.
Di lokasi, sejumlah alat berat telah masuk ke kawasan hutan. Warga khawatir kondisi ini dapat memicu longsor yang mengancam lahan pertanian serta permukiman warga di Desa Huta Gurgur, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir.
Selain merambah hutan lindung, aktivitas tersebut juga diduga memasuki wilayah hutan adat milik marga Sagala. Nesron menyebutkan pihaknya telah menyurati KPH XV Kabanjahe untuk menyampaikan keberatan atas dugaan penggundulan hutan adat Tombak Sagala yang dijadikan lahan perladangan oleh pihak yang bukan bagian dari masyarakat adat.






















