Bupati Taput Tandatangani Kesepakatan Bersama dengan PTDI STTD Bekasi


bupati taput tandatangani kesepakatan bersama dengan ptdi sttd bekasi
Taput, MISTAR.ID
Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan,MSi menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tentang pola pembibitan calon taruna/i antara Pemerintah Tapanuli Utara dengan PTDI STTD Bekasi Kementerian Perhubungan RI, Selasa (12/10/21).
STTD (PTDI–STTD) atau Politeknik Transportasi Darat Indonesia adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menyelenggarakan pendidikan profesional di bidang transportasi darat.
Bupati Taput dalam acara penandatanganan tersebut didampingi Kadis Perhubungan Taput, Kijo Sinaga,MSi.
Dalam sambutan Bupati Taput menyampaikan bahwa kerjasama yang dilakukan dapat memberi kesempatan kepada putra putri Taput untuk mengenyam pendidikan di PTDI STTD Kementerian Perhubungan RI.
“Selain itu untuk peningkatan SDM, ASN khususnya di Sektor Perhubungan, PTDI STTD Bekasi dapat membantu melalui pendidikan dan pelatihan. Hal ini mengingat pengelolaan transportasi sangat penting sehingga akan semakin lebih baik kedepan,” ujar Nikson Nababan.
Direktur PTDI-STTD , Ahmad Yani, ATD, MT menyambut baik kerjasama dan mengapresiasi karena di daerah kawasan Danau Toba hanya 2 (dua) Kabupaten yang telah melaksanakan kerjasama salah satunya Pemkab Taput.
Baca juga:Pemkab Taput Tandatangani Perjanjian Kerjasama Program KUR Klaster Pertanian dan Business Matching
“Penandatanganan kesepakatan bentuk sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Harapannya Pemkab Taput mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelajar yang ada di daerah tentang Sekolah Tinggi Transportasi Darat di Bekasi,” ujar Ahmad Yani
Dengan penandatanganan kerjasama, mulai Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi putra putri asal Taput untuk diseleksi menjadi calon taruna/i dengan formasi Diploma Tiga (D3) dan Sarjana Terapan (D4). Nantinya lulusan STTD ini otomatis menjadi calon ASN pada Dinas Perhubungan Tapanuli Utara. (fernando/hm06)