Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bupati Dairi Nonaktifkan Kapus Sigalingging, Digantikan drg Veronika Bakara

Mistar.idSabtu, 14 Maret 2026 pukul 11.30 WIB
bupati_dairi_nonaktifkan_kapus_sigalingging_digantikan_drg_veronika_bakara_

Bupati Dairi Vickner Sinaga didampingi Kadis Kominfo, Desi Sianturi. (foto: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Bupati Dairi, Vickner Sinaga mencopot jabatan Risdawani Sinaga dari Kepala UPT Puskesmas Sigalingging. Ia kini dipindahkan menjadi staf pengadministrasi perkantoran di UPT Puskesmas Sigalingging, Kecamatan Parbuluan.

Sebagai penggantinya, Bupati melantik drg Veronika H Bakara yang sebelumnya menjabat dokter ahli madya di UPT RSUD Sidikalang untuk memimpin UPT Puskesmas Sigalingging.

Pergantian jabatan tertuang dalam Keputusan Bupati Dairi Nomor 75/800.1.3.3/III/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat fungsional yang diberi tugas sebagai Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

Pelantikan berlangsung di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, Bupati Dairi memang tengah mengevaluasi sejumlah Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala UPT Puskesmas. Evaluasi tersebut mencakup tiga puskesmas, yakni Bunturaja, Kutabuluh, dan Sigalingging.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Yon Henrik, mengatakan evaluasi dilakukan sebelum pelantikan, termasuk menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain tiga kepala UPT Puskesmas, terdapat pula satu jabatan fungsional dokter ahli madya yang turut masuk dalam proses evaluasi.

Sebelumnya, pengangkatan sejumlah kepala UPT Puskesmas di Kabupaten Dairi sempat menjadi sorotan. Hal itu diduga karena tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 terkait jenjang jabatan fungsional yang menjadi syarat menduduki posisi tersebut.

Sumber internal menyebutkan beberapa pejabat yang diangkat sebelumnya masih berada pada jenjang penyelia atau pelaksana, sementara aturan mensyaratkan minimal berada pada jenjang ahli pertama.

Jika ASN yang belum memenuhi persyaratan tetap diangkat dalam jabatan tersebut, kondisi itu berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga kerugian keuangan negara, misalnya melalui tuntutan ganti rugi (TGR) atas tunjangan jabatan maupun jasa pelayanan.

Beberapa nama yang sempat disorot antara lain Kepala UPT Puskesmas Kutabuluh, Kepala UPT Puskesmas Bunturaja, serta Kepala UPT Puskesmas Sigalingging.

Namun, berdasarkan pantauan saat pelantikan dan merujuk SK Bupati Dairi, dari tiga kepala UPT Puskesmas tersebut, hanya Risdawani Sinaga yang dinonaktifkan dari jabatannya. Sementara posisi Jaherbin Simamora di Puskesmas Bunturaja dan Rismanto Berutu di Puskesmas Kutabuluh masih tetap menjabat sebagai kepala UPT.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN