Bupati Dairi Lantik 36 Kepala Sekolah, Guru Bersertifikat BCKS Justru Tidak Dilantik

Bupati Dairi Vickner Sinaga (tengah) didampingi Kadis Pendidikan Jaspin Sihombing(kiri). (Foto: Manru/Mistar).
Dairi, MISTAR.ID
Bupati Vickner Sinaga melantik 36 kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi yang digelar di Gedung Balai Budaya Sidikalang pada Jumat (13/3/2026).
Namun proses pelantikan tersebut menimbulkan tanda tanya dari sejumlah pihak. Pasalnya, terdapat guru yang telah memiliki sertifikat Bursa Calon Kepala Sekolah (BCKS) justru tidak dilantik dalam kesempatan tersebut.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, sertifikat BCKS menjadi salah satu syarat utama bagi guru untuk dapat masuk dalam bursa calon kepala sekolah.
Menanggapi pertanyaan terkait polemik tersebut, Bupati Vickner Sinaga menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan masih memungkinkan untuk diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan.
“Sudahlah, itu gampang. Nanti kita koreksi kembali SK itu. Sama seperti SK tahun 2023, bisa ada pembetulan atau perbaikan jika ada kesalahan atau kekeliruan data,” ujarnya singkat sebelum meninggalkan lokasi acara.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Dairi, Jati Sinaga, membenarkan bahwa terdapat satu dari tiga guru yang telah memperoleh sertifikat BCKS tahun 2025 yang tidak dilantik sebagai kepala sekolah.
Guru tersebut adalah Roma Ujung Pasaribu, pengajar di SD Kuta Delleng. Dua guru lainnya yang juga memiliki sertifikat BCKS tetap dilantik, yakni Rusmala Turnip sebagai Kepala SMP Negeri 1 Tigalingga dan Dengsi KD Bako sebagai Kepala SD Sigambirgambir.
Terpisah, Roma Ujung Pasaribu mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya sempat dijadwalkan untuk dilantik sebagai kepala sekolah. Namun ia menolak penempatan tersebut karena lokasi sekolah yang ditugaskan dinilai terlalu jauh dari tempat tinggalnya.
“Saya menolak karena ditempatkan di sekolah yang jauh dari rumah,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 74/800.1.3.3/III/2026 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, tercatat sebanyak 36 kepala sekolah yang dilantik dalam kategori non-reguler, yakni tanpa sertifikat BCKS.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan aturan yang menempatkan sertifikasi sebagai syarat utama dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Dalam sambutannya, Bupati Vickner Sinaga menekankan pentingnya peran kepala sekolah sebagai motor penggerak dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Ia juga menyinggung kondisi sejumlah sekolah yang pernah ia kunjungi, di mana masih ditemukan ruang kelas yang digunakan untuk menyimpan barang rongsokan serta fasilitas sanitasi yang tidak berfungsi optimal.
“Sebagai kepala sekolah, Anda adalah motor penggerak dalam membantu pemerintah menjalankan tugas pendidikan. Laksanakan tanggung jawab dengan baik dan bimbing para guru dengan segala keterbatasan yang ada,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan para kepala sekolah yang baru dilantik agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, tidak hanya terhadap proses belajar mengajar, tetapi juga terhadap lingkungan sekolah.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















