10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Ahli Waris Setujui Istana Niat Lima Laras Jadi Cagar Budaya

Batu Bara, MISTAR.ID

Ahli waris Istana Niat Lima Laras setuju untuk menjadikan istana kerajaan Melayu pesisir di Kabupaten Batu Bara itu ditetapkan sebagai bangunan dan situs cagar budaya.

Persetujuan tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepakatan (Memorandum of Understanding – MoU) para ahli waris Kerajaan Istana Laras, yakni Dato’ Muhammad Azminsyah, Dato’ Saifuddin dan Dato’ Yuda Bakti dan Pemkab Batu Bara, di aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Minggu (17/3/24).

Pj Bupati Nizhamul mengatakan, MoU berisi kesepakatan para ahli waris mendukung Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan penataan Istana Niat Lima Laras di tahun 2024.

Baca juga: Rencana Pemerintah Jabatan ASN Bakal Diisi TNI-Polri, Mike: Modus Belaka

“Adapun penataan tersebut meliputi rencana pembebasan lahan dan aset bangunan dengan menggunakan mekanisme ganti untung. Mekanisme pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan Perundang-indangan tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” ungkap Nizhamul.

Nizhamul menjelaskan, ganti untung dimaksudkan untuk merevitalisasi bangunan Istana Niat Lima Laras yang sudah rusak dimakan usia. Juga untuk pengembangan wisata budaya serta pelestarian situs cagar budaya demi menjaga budaya yang ada di Kabupaten Batu Bara.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid, menyatakan dukungan atas pemugaran Istana Niat Lima Laras dalam hal bantuan perencanaan anggaran.

Baca juga: Kapolres Batu Bara Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Dukungan tersebut disampaikan Hilmar Farid, saat menerima audensi Pj Bupati Batu Bara Nizhamul dan rombongan di kantor Kemendikbud RI, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/24).

Hilmar menjelaskan agar SK sebagai cagar budaya terlebih dahulu ditetapkan oleh Pj Bupati Batu Bara. Sedangkan untuk menerbitkan SK tersebut harus mendapat persetujuan dari ahli waris Istana Niat Lima Laras.

Selanjutnya, penetapan Istana Niat Lima Laras sebagai cagar budaya didasarkan pada rekomendasi hasil kajian tim pusat melalui tim ahli  budaya Provinsi Sumatera Utara. (Ebson/hm22)

Related Articles

Latest Articles