Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Badan Karantina Sumut Musnahkan 227 Babi Ilegal di Nias

Mistar.idSelasa, 20 Januari 2026 pukul 18.00 WIB
badan_karantina_sumut_musnahkan_227_babi_ilegal_di_nias

Pemusnahan ratusan babi dan penetapan dua orang tersangka. (foto:karantina sumut/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara (Sumut) berhasil melenyapkan ratusan babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias pada Kamis (15/1/2026).

Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, mengatakan ratusan babi tersebut dikirim dari Kota Sibolga melalui pelabuhan tidak resmi dan tanpa dokumen karantina.

“Sebanyak 227 babi diamankan dan dilakukan pemusnahan karena tidak adanya sertifikat veteriner dan surat izin dari pemerintah daerah Nias,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Selasa (20/1/2026).

Prayatno menambahkan, dalam pengagalan penyelundupan hewan tersebut, juga diamankan dua orang tersangka yang akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan, serta dua kapal pengangkut babi ilegal.

Pemusnahan dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Senin (19/1/2026), dengan tujuan mencegah risiko penyebaran penyakit hewan menular yang dapat mengancam kesehatan hewan maupun masyarakat.

Selain itu, dua kapal pengangkut babi ilegal disterilkan melalui proses desinfeksi ketat untuk mencegah penyebaran virus atau agen penyakit lainnya. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN