26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Animo Masyarakat Rendah, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Toba Belum Capai Target

Toba, MISTAR.ID

Sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor 188.44/340/KPTS/2023 tentang program intensifikasi dan extensifikasi pajak kendaraan bermotor pada bulan Mei 2023.

Dimana, pemberlakuannya mulai 29 Mei-30 September 2023 belum mencapai target. Adapun pemutihan pajak kendaraan antara lain, tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

Kepala UPT UPPD Balige, Binderman Hutagalung menyampaikan sejak pemberlakuannya tanggal 29-30 September 2023 antara lain yang mengatur tentang pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak tahun ketiga atau bulan ke-25.

Baca juga : Pegawai Honorer Kominfo Toba Polisikan Atasannya, Mengaku Alami Pelecehan Seksual

Selain itu, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, penghapusan sanksi administrasi PKB kecuali administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama, olah bentuk dan ganti mesin atau lelang.

“Penghapusan sanksi administrasi atas bea balik kendaraan bermotor kedua, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan juga pembebasan denda jasa raharja tahun-tahun sebelumnya,” terangnya, Rabu (13/9/23).

Menurutnya, apabila diperhatikan animo masyarakat selama dilaksanakannya program pemutihan ini, ia menilai kurang mendapat animo dari masyarakat dalam pembayaran pajak.

Related Articles

Latest Articles