37 Pengendara Terjaring Operasi Gabungan di Tebing Tinggi, Pajak Kendaraan Jadi Sorotan

Petugas Gabungan saat menggelar Operasi di Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Sebanyak 37 pengendara terjaring Satlantas Polres Tebing Tinggi dalam Operasi Gabungan Terpadu dalam rangka sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan Gebyar Pajak Sumut 2026. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (6/5/2026).
Operasi gabungan tersebut melibatkan Polres Tebing Tinggi bersama instansi terkait, yakni UPTD Pependa Tebing Tinggi dan Jasa Raharja Cabang Tebing Tinggi. Sebanyak 31 personel gabungan diturunkan, dengan rincian 10 personel Polri, 6 personel Bapenda, 14 personel UPTD PPD Tebing Tinggi, serta 1 personel Jasa Raharja.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri dalam peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak, sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Dari hasil pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 37 pengendara terjaring dalam operasi gabungan itu, terdiri dari 25 pengendara diberikan tilang teguran, 5 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi, serta 2 kendaraan lainnya diberikan teguran pajak,” ungkap AKP Mulyono, Rabu (6/5/2026).
Dijelaskannya, operasi gabungan yang dilaksanakan hari ini berjalan secara humanis. Personel Satlantas Polres Tebing Tinggi melakukan pemeriksaan kendaraan di lapangan, khususnya terhadap kendaraan yang diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Petugas juga mengarahkan para wajib pajak yang menunggak untuk segera melakukan pembayaran melalui layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi kegiatan,” sambungnya.
Tidak hanya fokus pada pajak, Polres Tebing Tinggi juga menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas.
“Petugas memberikan imbauan serta teguran kepada pengendara yang melanggar aturan sebagai bentuk edukasi guna meningkatkan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya. (hm27)





















