Kebijakan Efisiensi: OPD Pematangsiantar Belum Lakukan Pergeseran Anggaran
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![kebijakan_efisiensi_opd_pematangsiantar_belum_lakukan_pergeseran_anggaran](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F13-02-2025%2Fkebijakan_efisiensi_opd_pematangsiantar_belum_lakukan_pergeseran_anggaran_2025-02-13_12-14-56_6410.jpg&w=1920&q=75)
Ilustrasi efisiensi anggaran. (f: ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
DPRD Kota Pematangsiantar belum menjadwalkan rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing mitra kerja komisi. Sehingga pergeseran anggaran menyesuaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 belum diketahui.
Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Erwin Freddy Siahaan mengatakan, rapat kerja baru akan dilakukan usai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaporkan hasil pergeseran anggaran di OPD masing-masing.
"Setelah selesai refocusing, baru kita bahas program apa-apa saja yang ditiadakan ataupun dikurangi berdasarkan Inpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru itu," kata Erwin, Kamis (13/2/25).
Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar, M Hammam Sholeh mengaku belum ada perintah kepada seluruh OPD. Katanya, kebijakan itu baru dapat dilakukan usai dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwa).
"Bersamaan dengan arahan itu, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dibuka. Tidak semua dapat mengakses itu, hanya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)," tutur Sholeh.
Operator dinas masing-masing, lanjut Sholeh, selanjutnya mengubah sejumlah program menyesuaikan dengan anggaran kebutuhan.
"Seperti pemangkasan biaya perjalanan dinas sampai 50 persen, dan mungkin ATK," ujarnya.
"Kemudian perubahan-perubahan anggaran itu dibahas di mitra kerja masing-masing OPD. Karena anggaran kita sudah ditetapkan Peraturan Daerah," ucap Sholeh lagi. (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Pematangsiantar Kembali Amankan Dua Pengedar Sabu![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)