Thursday, February 13, 2025
logo-mistar
Union
SIANTAR

Disnaker Siantar Belum Terima Aduan soal Upah 2025

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2025 13:00
44
disnaker_siantar_belum_terima_aduan_soal_upah_2025

Kadisnaker Pematangsiantar, Robert Sitanggang. (f: jonatan/mistar)

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sampai saat ini belum menerima laporan perihal adanya perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai aturan. Pengupahan Kota Pematangsiantar sendiri mengikuti UMP Sumut 2025.

"Sampai saat ini belum ada aduan dari pekerja. Sebelumnya kita juga sudah menyurati perusahaan-perusahaan besar di kota ini atas adanya perubahan upah minimum di tahun ini," ucap Kadisnaker Pematangsiantar, Robert Sitanggang, Kamis (13/2/25).

Upah minimum, kata dia, dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil yang beroperasi di Pematangsiantar. Robert mengajak, antara pekerja dan perusahaan tetap bergandengan tangan ikut dalam membangun kemajuan Kota Sapangambei Manoktok Hitei.

Robert sebut, upah minimum kota (UMK) yang mengacu UMP Sumut sebesar Rp2.992.559. Acuan UMK Pematangsiantar berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/807/KPTS/2024 tanggal 6 Desember 2024.

Merujuk PP Nomor 51 Tahun 2023 Pasal 33, sambung Robert, apabila UMK kabupaten/kota lebih rendah dari UMP, maka daerah tersebut tidak dapat mengusulkan UMK untuk ditetapkan gubernur.

Pematangsiantar merupakan salah satu daerah dari 11 kabupaten/kota di Sumut yang tidak mengusulkan perubahan UMK. (jonatan/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES