Monday, March 3, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Jam Kerja ASN Siantar Selama Ramadan 2025 Pengaruhi Tunjangan

journalist-avatar-top
By
Senin, 3 Maret 2025 12.42
jam_kerja_asn_siantar_selama_ramadan_2025_pengaruhi_tunjangan_

Apel pagi ASN beberapa waktu lalu di Balai Kota Pematangsiantar. (f: jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Selama bulan Ramadan atau Maret 2025, terdapat penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Pemerintah telah menetapkan melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Berdasarkan Pasal 4 Perpres disebut perubahan jam kerja berkurang. Jam kerja pegawai yakni 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat). Di bulan Ramadan 1446 Hijriah menjadi 32,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Johannes Sihombing. Ia menuturkan, jam kerja OPD Pemko Pematangsiantar dimulai pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan selama Ramadan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

"Senin-kamis dan sabtu jam istirahat reguler 30 menit. Untuk Jumat jam istirahat 60 menit," ujarnya saat dihubungi, Senin (3/3/2025).

Dikatakannya, bagi ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Ia merinci, jam kerja pada OPD yang memberlakukan 5 hari kerja (senin-kamis), diawali pada pukul 08.00-15.00 WIB.

Sementara di hari jumat, dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB. Sedangkan jam kerja yang memberlakukan 6 hari kerja (senin-sabtu), dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Johannes berharap seluruh pimpinan OPD memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dengan tidak menganggu produktivitas dan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

"Sanski kepada rekap kehadiran di PP 94 tahun 2021 dan Perwa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kalau berkurangnya jam kehadiran dalam tugas, pasti berkurangnya (tambahan penghasilan) berupa TPP," ucap Johannes. (jonatan/hm24)