Siantar Perkuat Komitmen PAUD Holistik Integratif, Bukan Sebatas Dokumen dan Rapat Koordinasi

Pemko Siantar kembangkan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI). (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) tidak boleh berhenti sebatas dokumen dan rapat koordinasi.
Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang dalam Pertemuan Uji Keterbacaan Rencana Aksi Nasional (RAN) PAUD HI 2025-2029 yang digelar di Ruang Rapat Bappeda, Rabu (10/12/2025).
Menurut Junaedi, PAUD HI merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi hak dasar anak, menekan angka stunting, serta memperkuat ketahanan keluarga. Karena itu, pelaksanaannya tidak boleh berhenti pada tataran administratif, tetapi harus diturunkan menjadi aksi nyata oleh seluruh OPD sesuai kewenangannya.
Ia menegaskan, setelah dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) PAUD HI Kota Pematangsiantar rampung, dokumen itu bukan formalitas, melainkan panduan kerja yang wajib dijalankan demi menata masa depan anak-anak Kota Pematangsiantar.
Acuan utama penyelenggaraan PAUD HI adalah Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Perpres tersebut menegaskan layanan PAUD harus mencakup pemenuhan kebutuhan esensial anak pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, perawatan, hingga perlindungan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, yang hadir sebagai narasumber, menguraikan implementasi PAUD HI di daerah bertumpu pada tiga dokumen utama:
1. Rencana Aksi Nasional (RAN) PAUD HI 2025-2029
Menjadi acuan strategis lintas kementerian, lembaga, dan daerah untuk menyelaraskan arah kebijakan, strategi, serta target layanan PAUD HI.
2. Panduan Perencanaan dan Penganggaran PAUD HI
Menjadi instrumen integrasi antara Rencana Aksi Daerah (RAD) dan dokumen perencanaan penganggaran daerah sehingga pelaksanaan lebih terukur dan konsisten.
3. Pedoman Penyelenggaraan PAUD HI
Mengatur pembagian peran antarlevel pemerintahan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa sekaligus menegaskan mekanisme koordinasi lintas sektor.
Woro menekankan PAUD HI hanya bisa berjalan efektif apabila pemerintah daerah melakukan integrasi kebijakan dan pelayanan, bukan sekadar menyalin aturan pusat. “Kebutuhan anak itu kompleks dan saling terkait. Karena itu layanannya tidak bisa bekerja sendiri-sendiri,” ujarnya.
Melalui pertemuan uji keterbacaan RAN PAUD HI ini, Pemko Pematangsiantar berharap proses penyusunan RAD PAUD HI berjalan lebih komprehensif dan sesuai standar nasional. Pemerintah kota mendorong kolaborasi lintas dinas, mulai dari pendidikan hingga kesehatan dan perlindungan sosial.
“Ini bukan pekerjaan satu dinas. Ini kerja bersama untuk memastikan anak-anak Pematangsiantar tumbuh sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia,” ujarnya. (hm25)

















