Pemko Siantar Siapkan Penerapan WFH bagi ASN

ASN Pemko Pematangsiantar menggelar apel pagi. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul instruksi pemerintah pusat.
Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal. Pemko Siantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menggelar rapat koordinasi guna mematangkan skema pelaksanaan WFH.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setdako) Pematangsiantar, Jufiter Sitepu, mengatakan penerapan sistem kerja ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, mengingat perlu penyesuaian terhadap tugas dan fungsi masing-masing ASN. "Surat edarannya sedang kami persiapkan dengan BPKSDM," ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Selain itu, Pemko Siantar juga mempertimbangkan sejumlah aspek teknis seperti pengawasan kinerja ASN, kesiapan infrastruktur digital, serta mekanisme pelaporan selama WFH berlangsung. "Nanti kami info ya kalau sudah selesai," katanya.
Penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat yang mendorong fleksibilitas sistem kerja ASN dalam situasi tertentu, dengan tetap mengedepankan efektivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Siantar tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini karena belum diterimanya informasi resmi atau petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan tersebut.
Pemko Pematangsiantar sebelumnya hanya menerapkan fleksibilitas kerja bagi ASN dalam kurun waktu terbatas pada 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan tersebut hanya bersifat sementara dan belum dilanjutkan hingga saat ini.
"Untuk fleksibilitas kerja ASN terakhir kita atur ketika tanggal 25 sampai 27 Maret pasca libur Lebaran," ucap Jufiter beberapa waktu lalu.
Pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat sebelum mengambil langkah lanjutan terkait sistem kerja fleksibel. Hingga kini, belum ada regulasi atau surat edaran baru yang diterbitkan oleh Pemko Siantar terkait penerapan WFH maupun WFA setelah periode tersebut berakhir.
PREVIOUS ARTICLE
Patroli Malam Minggu Diperketat di Pematangsiantar





















