Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Kecam Penyegelan Gereja di Tangerang saat Jumat Agung

Mistar.idSenin, 6 April 2026 11.08
AN
IH
gmki_pematangsiantarsimalungun_kecam_penyegelan_gereja_di_tangerang_saat_jumat_agung

Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Yova Cordiaz Purba (kiri). (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang terjadi usai pelaksanaan ibadah Jumat Agung, Jumat (3/4/2026).

Peristiwa tersebut dinilai menjadi ironi dalam kehidupan berbangsa, karena terjadi di tengah momentum sakral umat Kristiani memperingati pengorbanan Yesus Kristus, namun justru dihadapkan pada pembatasan dalam menjalankan ibadah.

Ketua GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Yova Cordiaz Purba, menegaskan tindakan penyegelan rumah ibadah tersebut telah mencederai prinsip kebebasan beragama dan rasa keadilan di masyarakat.

“Kami mengecam keras penutupan rumah ibadah di Tangerang. Perbuatan itu telah mencederai kebebasan beragama dan melukai rasa keadilan. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan pembatas,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk bertindak adil, menghentikan praktik diskriminatif, serta menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Menurut GMKI, penyegelan dilakukan oleh aparat pemerintah daerah dengan alasan belum terpenuhinya persyaratan administratif, seperti izin mendirikan bangunan dan penggunaan tempat sebagai rumah ibadah. Namun, tindakan tersebut muncul di tengah adanya keberatan dari sebagian kelompok masyarakat, sehingga dinilai menimbulkan tekanan sosial terhadap jemaat.

GMKI menilai kebebasan beragama merupakan hak dasar yang dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya.

“Pendekatan administratif tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga negara. Penegakan aturan harus dilakukan secara proporsional dan tidak diskriminatif, terlebih dalam situasi yang sensitif seperti ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, GMKI juga menyoroti implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah yang kerap ditafsirkan secara sempit dan berpotensi menjadi alat pembatas kebebasan beribadah.

Dalam pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun menyampaikan empat poin utama, yakni mengecam tindakan penyegelan yang dinilai tidak adil, mendesak pemerintah menjamin rasa aman dalam beribadah, meminta aparat tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu, serta mendorong dialog inklusif sebagai solusi jangka panjang.

GMKI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga toleransi dan merawat kebinekaan Indonesia. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik intoleransi yang dapat merusak persatuan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga toleransi dan merawat kebinekaan Indonesia. Negara tidak boleh kalah terhadap intoleransi,” ujarnya mengakhiri. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN