Friday, July 3, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kupas Tuntas KUHP Nasional yang Baru, Permahi Siantar-Simalungun: Kenali Hak dan Kewajiban

Mistar.idMinggu, 17 Mei 2026 pukul 09.27 WIB
kupas_tuntas_kuhp_nasional_yang_baru_permahi_siantarsimalungun_kenali_hak_dan_kewajiban

Narasumber sosialisasi KUHP Baru, Binaris Situmorang, menyampaikan pemaparannya kepada peserta sosialisasi di aula Manna Hotel, Jalan Medan, Pematangsianțar, Sabtu (16/5/2026). (Foto: Abdi/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Siantar-Simalungun menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Ketua Panitia Yudha Situmorang mengatakan sosialisasi dilakukan agar warga memahami apa saja hak dan kewajibannya.

"Kami menilai kegiatan ini sangat krusial untuk membangun pemahaman hukum yang setara di tengah masyarakat. Fokus utama kami adalah memastikan warga negara memahami apa saja hak dan kewajiban mereka di dalam KUHP yang baru ini," kata Yudha di Ballroom Manna Hotel, Jalan Medan, Kota Pematangsiantar, pada Sabtu (16/5/2026).

Untuk mengupas tuntas regulasi baru ini, panitia menghadirkan dua pakar sebagai narasumber, yaitu Ketua Pusat Studi Kajian HAM Universitas Simalungun (USI), Binaris Situmorang, serta Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar.

Diskusi interaktif ini dipandu langsung oleh Sekretaris LBH Pematangsiantar, Ferry Haposan Simarmata, sebagai moderator.

Ketua LBH Pematangsiantar, Chandra Kusuma Pakpahan, menyebutkan sosialisasi menjadi bentuk nyata dari pengabdian dan bantuan hukum preventif kepada masyarakat luas.

"Biasanya, sosialisasi regulasi skala nasional seperti ini didominasi oleh instansi pemerintah seperti Pengadilan Negeri. Namun hari ini, Permahi dan LBH membuktikan komitmennya hadir langsung memperjuangkan hak-hak masyarakat dan para pencari keadilan," tutur Chandra.

Sementara itu, Pjs Ketua Permahi Siantar Simalungun, James Stephen Gultom, menekankan sinergi ini merupakan bukti nyata peran aktif mahasiswa dalam mengawal transisi hukum di Indonesia. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas tingginya partisipasi masyarakat yang hadir.

Pemateri Binaris Situmorang menjelaskan UU No. 1 Tahun 2023 telah resmi menggantikan KUHP produk kolonial Belanda dan mulai berlaku efektif per 2 Januari 2026.

Meski begitu, advokat senior menyebutkan perjalanan lahirnya undang-undang ini sempat diwarnai pro dan kontra, terutama terkait transparansi dan pelibatan publik dalam proses penyusunan oleh legislatif.

Beberapa pasal juga dinilai masih multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, seperti pasal penghinaan presiden, hukuman mati, hingga isu HAM.

Namun, Binaris memberikan catatan positif terhadap semangat modernisasi yang dibawa oleh KUHP Nasional ini.

"Sisi baiknya, KUHP baru ini jauh lebih maju karena mengedepankan aspek pemulihan dan keadilan bagi korban (restorative justice), berbeda dengan KUHP lama yang cenderung murni menghukum pelaku. Kita berharap pasal-pasal yang masih kontroversial dapat terus direvisi ke depan agar semakin sempurna," ucap Binaris.

Polri Dorong Mediasi dan Perlindungan Anak

Dari sudut pandang penegakan hukum, Kanit PPA Polres Pematangsiantar, Ipda Darwin Siregar, memaparkan bagaimana kesiapan kepolisian dalam mengimplementasikan aturan baru ini.

Ipda Darwin menegaskan bahwa penyidik Polri kini diarahkan untuk mengedepankan pendekatan humanis melalui mediasi penal sebelum melanjutkan perkara ke meja hijau.

"Dalam penerapan KUHP baru, pihak kepolisian akan memprioritaskan penyelesaian perkara melalui mediasi dan keadilan restoratif, khususnya untuk kasus-kasus tindak pidana ringan. Selain itu, aspek perlindungan hukum terhadap anak juga menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan," ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat Pematangsiantar diharapkan tidak hanya melek hukum, tetapi juga siap menghadapi era baru penegakan hukum pidana yang lebih berkeadilan dan humanis di Indonesia. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN