Thursday, June 18, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kejari Simalungun Tegaskan Kesiapan Terapkan KUHP Baru Berbasis Keadilan Restoratif

Mistar.idKamis, 30 April 2026 11.58
AN
AS
kejari_simalungun_tegaskan_kesiapan_terapkan_kuhp_baru_berbasis_keadilan_restoratif

Kunjungan kerja resmi Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga, di Aula Kantor Kejari Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menegaskan kesiapan dalam mengimplementasikan KUHP baru yang berbasis keadilan restoratif, seiring transisi paradigma hukum pidana nasional menuju pendekatan yang lebih humanis dan modern.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi saat menerima kunjungan kerja resmi Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga, Korps Adhyaksa Simalungun di Aula Kantor Kejari Simalungun.

"Kami terus berupaya menjaga integritas satuan kerja demi mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan di wilayah Simalungun," ujar Munawal Hadi, Kamis (30/4/2026).

Sementara itu, Mangihut Sinaga memberikan penekanan khusus pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) menghadapi pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru. Ia menggarisbawahi adanya perubahan filosofi yang mendasar.

"Indonesia sedang bertransisi dari hukum yang bersifat retributif (pembalasan) menuju hukum yang bersifat korektif dan restoratif. Jaksa, sebagai dominus litis atau pengendali perkara, memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan pemulihan ini dirasakan oleh semua pihak," ucapnya.

Poin penting dalam transisi ini meliputi:

• Pemahaman mendalam: jaksa wajib menguasai hukum acara pendukung agar tidak terjadi kegagapan regulasi di lapangan.

• Keadilan humanis: mengutamakan perbaikan keadaan bagi korban dan pelaku, bukan sekadar menjatuhkan hukuman fisik.

• Transparansi: menjamin kepastian hukum yang lebih modern dan akuntabel.

Sinergi antara legislatif (Komisi III DPR RI) dan eksekutif (Kejaksaan) diharapkan menjadi katalisator percepatan pembaruan hukum nasional.

Dengan semangat baru ini, Kejari Simalungun berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas personel agar selaras dengan semangat KUHP nasional, demi mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tajam ke atas, tetapi juga adil dan menyentuh masyarakat bawah. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN