Libur May Day, Tol Simpang Panei Beroperasi Tanpa Tarif

Pintu Gerbang Tol (GT) Simpang Panei, Kabupaten Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) resmi mengoperasikan Gerbang Tol Simpang Panei pada ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 4 Dolok Merawan-Pematangsiantar, segmen Sinaksak-Simpang Panei sepanjang 12,86 kilometer.
Ruas ini dibuka tanpa tarif sementara, bertepatan dengan libur panjang 1-3 Mei 2026 dalam rangka Hari Buruh Internasional (May Day).
Keputusan pengoperasian ini merujuk pada Kepmen Pekerjaan Umum Nomor 1786/KPTS/Mn/2026 yang diterbitkan pada 9 April 2026. Dengan demikian, masyarakat sudah bisa merasakan langsung manfaat konektivitas baru ini tanpa biaya pada masa awal operasional.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menegaskan bahwa pembukaan ini bukan sekadar uji coba biasa. Jalan tol tersebut telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dengan predikat bintang lima sejak Januari 2026, setelah melalui Uji Laik Fungsi pada November 2025.
“Seluruh aspek operasional telah kami siapkan, mulai dari keselamatan hingga pelayanan darurat. Petugas juga sudah melalui pelatihan dan simulasi untuk memastikan respons cepat di lapangan,” ujar Dindin, Kamis (30/4/2026).
Gerbang Tol Simpang Panei sendiri dilengkapi enam gardu transaksi tiga masuk dan tiga keluar serta didukung 32 personel siaga. Operasionalnya akan berlangsung penuh 24 jam tanpa henti, lengkap dengan layanan patroli, derek, ambulans, dan pemantauan lalu lintas secara real-time.
Sebelumnya, ruas ini telah diuji secara fungsional saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 serta Lebaran 2026. Hasilnya cukup signifikan, dengan total lebih dari 165 ribu kendaraan melintas tanpa insiden fatal, menjadikannya salah satu jalur favorit di Sumatera Utara.
Yang paling terasa bagi masyarakat adalah efisiensi waktu. Perjalanan dari Medan menuju kawasan wisata Danau Toba yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga enam jam, kini dipangkas drastis menjadi sekitar dua jam saja.
Kehadiran Gerbang Tol Simpang Panei menjadi bagian dari strategi besar pengembangan kawasan. Ruas ini juga membuka akses ke kawasan industri, pelabuhan, hingga destinasi wisata unggulan, sekaligus memperlancar distribusi logistik di Sumatera Utara.
Hamawas pun mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan berkendara di jalan tol, termasuk batas kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, serta penggunaan bahu jalan hanya untuk kondisi darurat. (hm25)
BERITA TERPOPULER


















