Empat SPBU di Siantar Diperiksa Balai Standardisasi Metrologi

Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan bersama Kementerian Perdagangan mengecek empat SPBU di Pematangsiantar. (Foto: Hamzah/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I Medan bersama Kementerian Perdagangan mengecek empat SPBU di Pematangsiantar. Pengecekan dilakukan untuk memastikan takaran BBM sesuai standar dan bebas dari praktik kecurangan di tengah kondisi kelangkaan BBM.
Kepala Metrologi Legal Pematangsiantar (UPTD Metrologi Legal Dinas Kumperdag), Parasian Silalahi, menyampaikan sebanyak empat SPBU menjadi fokus pemeriksaan, yakni SPBU Simarimbun di Jalan Parapat Simpang Sidamanik, SPBU Marihat di Jalan Melanthon Siregar, SPBU Sambo di Jalan Sangnawaluh, SPBU di Jalan Sisingamangaraja.
"Pengawasan sebenarnya ideal dilakukan di seluruh SPBU yang ada di Pematangsiantar. Namun, karena kelangkaan BBM yang memicu antrean panjang kendaraan, kami memprioritaskan SPBU yang saat itu memiliki ketersediaan BBM lengkap dan antrean tidak terlalu padat," ujar Parasian Silalahi, Minggu (14/12/2025).
Dilanjutkan Parasian, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin dalam rangka Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru, ketika mobilitas masyarakat meningkat signifikan.
Metrologi memastikan setiap mesin pompa yang ada di SPBU untuk mengisi BBM berfungsi sesuai standar ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
"Dari keempat SPBU yang diperiksa, tidak ditemukan adanya kecurangan maupun penyimpangan takaran pada seluruh mesin pompa BBM. Artinya, volume BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayarkan," ujar Parasian lagi.
Masyarakat Kota Pematangsiantar hingga pemudik yang melintasi kota ini tidak perlu ragu atau khawatir saat mengisi BBM di SPBU.
"Pemerintah memastikan pengawasan akan terus dilakukan demi melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik, terutama pada momen-momen krusial seperti Nataru," ujarnya. (Hamzah)


















