Monday, June 29, 2026
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Pematangsiantar Respons Usulan Perda Disabilitas, Target Dibahas hingga 2027

Mistar.idSenin, 29 Juni 2026 pukul 17.21 WIB
dprd_pematangsiantar_respons_usulan_perda_disabilitas_target_dibahas_hingga_2027

Fasilitas umum untuk kaum disabilitas. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID (29/6/2026) – Kelompok penyandang disabilitas di Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu menyampaikan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas di Kota Pematangsiantar.

Mereka berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi landasan hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari aksesibilitas fasilitas publik, kesempatan kerja yang inklusif, hingga layanan pendidikan dan kesehatan yang ramah disabilitas.

Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, menyampaikan bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan akan diteruskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah daerah.

"Masukan yang disampaikan kelompok disabilitas akan disampaikan kepada Bapemperda untuk dibahas bersama pemerintah kota," ujar Timbul Lingga.

Sementara itu, Timbul juga tidak menampik bahwa keterlibatan kelompok disabilitas dalam penyusunan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan perda yang dibahas benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, penyandang disabilitas mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar untuk memperjuangkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Kedatangan mereka bukan sekadar simbolis. Sebuah draf Perda Disabilitas diserahkan langsung kepada Ketua DPRD sebagai bentuk keseriusan dan tuntutan akan kepastian hukum.

Upaya ini bukan yang pertama. Draf regulasi serupa telah diajukan sebanyak tiga kali pada periode sebelumnya, namun hingga kini belum juga berbuah pengesahan. Situasi tersebut menempatkan kelompok disabilitas dalam posisi rentan tanpa payung hukum daerah yang secara spesifik menjamin hak, akses, dan perlindungan mereka di ruang publik, layanan dasar, hingga kesempatan kerja.

Ketua Yayasan Idupni Uhur, Pdt. Edi Jasin Saragih, salah satu perwakilan, menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur karena kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua DPRD, Timbul Lingga, untuk menyerahkan draf Perda tentang Disabilitas.

"Kita bersyukur karena pembicaraan kita dengan Ketua DPRD Pematangsiantar disambut baik. Beliau juga berjanji bahwa Kota Pematangsiantar akan memiliki Perda tentang Disabilitas paling lambat pada tahun 2027," ujar Pdt. Edi Jasin Saragih.

Edi Jasin menambahkan, dalam pertemuan tersebut pihaknya telah menyampaikan berbagai aspirasi dan mendapat respons positif dari Ketua DPRD. Dengan demikian, muncul harapan baru bagi penyandang disabilitas di Pematangsiantar untuk memperoleh kepastian hukum melalui lahirnya Perda tentang Disabilitas. (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN