Thursday, July 16, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Jangan Sampai Hangus, Cek Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP

Mistar.idMinggu, 24 Mei 2026 pukul 05.00 WIB
jangan_sampai_hangus_cek_cara_aktivasi_rekening_simpel_pip

SimPel. (Foto: Permabida)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 tidak bisa dilakukan tanpa aktivasi rekening SimPel. Rekening Simpanan Pelajar ini menjadi jalur resmi penyaluran bantuan pendidikan bagi siswa penerima PIP dari pemerintah.

Siswa penerima bantuan dapat mencairkan dana kapan saja setelah rekening aktif, baik menggunakan buku tabungan maupun kartu debit dari bank penyalur. Proses aktivasi pun cukup sederhana, tetapi tetap membutuhkan dokumen dari sekolah.

Untuk mengaktifkan rekening SimPel PIP, siswa terlebih dahulu harus meminta surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah. Setelah itu, siswa atau wali membawa dokumen identitas ke bank penyalur yang bekerja sama dengan program PIP, seperti BRI, BNI, atau BSI.

Berikut tahapan aktivasi rekening SimPel PIP:

  1. Menyiapkan surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah
  2. Membawa identitas siswa atau wali, seperti KTP atau kartu pelajar
  3. Datang ke bank penyalur PIP
  4. Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP

Selain pencairan bantuan, pemerintah juga masih membuka peluang bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP untuk mengajukan diri. Pendaftaran bisa dilakukan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Jika belum memiliki KIP, siswa dapat memakai KKS milik orang tua yang terdaftar dalam DTKS. Bila tidak memiliki KKS, siswa bisa meminta SKTM dari RT/RW dan kelurahan atau desa setempat sebagai syarat pengajuan.

Langkah pendaftaran calon penerima PIP meliputi:

  1. Membawa KKS atau SKTM ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat
  2. Memastikan data siswa sesuai dengan NISN
  3. Sekolah mengusulkan nama siswa ke direktorat terkait di Kemendikbud

Besaran bantuan PIP 2026 juga berbeda di tiap jenjang pendidikan. Perbedaan nominal ini disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan siswa pada masing-masing tingkat.

Siswa TK menerima bantuan Rp450 ribu. Untuk jenjang SD sederajat, bantuan berkisar Rp225 ribu hingga Rp450 ribu tergantung kelas dan semester. Jenjang SMP sederajat menerima Rp375 ribu hingga Rp750 ribu, sedangkan siswa SMA/SMK sederajat memperoleh Rp900 ribu sampai Rp1,8 juta.

Nominal tertinggi diberikan kepada siswa kelas menengah atas karena kebutuhan pendidikan yang dinilai lebih besar, terutama untuk perlengkapan sekolah dan biaya penunjang belajar. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN