Friday, July 10, 2026
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

BPJS Kesehatan Diusulkan Jadi Syarat Masuk Daftar Kuliah

Mistar.idJumat, 22 Mei 2026 pukul 11.26 WIB
bpjs_kesehatan_diusulkan_jadi_syarat_masuk_daftar_kuliah

BPJS Kesehatan. (Foto: Melayupedia)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

BPJS Kesehatan tengah menjajaki kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif menjadi syarat bagi mahasiswa baru saat mendaftar perguruan tinggi.

Rencana tersebut diungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Menurutnya, pihak BPJS sudah mulai mengirim surat kepada Kemendikti Saintek untuk membahas nota kesepahaman terkait kebijakan itu.

“Kami sedang bersurat ke Kemendikti saintek untuk bisa melakukan nota kesepahaman dan memohon persetujuan agar mahasiswa baru yang mendaftar ke universitas, kepesertaan BPJS Kesehatannya harus aktif,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

BPJS menilai perlindungan kesehatan penting dimiliki mahasiswa selama menjalani perkuliahan, terutama bagi mereka yang merantau dan tinggal jauh dari daerah asal.

Menurut Prihati, mahasiswa akan lebih terlindungi ketika mengalami sakit atau kecelakaan jika status kepesertaan JKN mereka aktif sejak awal kuliah.

“Lebih menguntungkan apabila mahasiswanya punya jaminan kesehatan selama kuliah, terutama mereka yang pindah-pindah tempat atau dari luar kota,” katanya.

Saat ini peserta JKN terdiri dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI. Di masyarakat, kartu peserta tersebut lebih dikenal sebagai kartu BPJS atau KIS.

Wacana ini rupanya sudah lebih dulu diterapkan oleh Universitas Padjadjaran. Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, mengatakan kampusnya mewajibkan mahasiswa baru memiliki BPJS aktif sejak dua tahun terakhir.

“Kalau tidak aktif BPJS-nya tidak bisa daftar ulang sebagai mahasiswa,” ujar Arief.

Ia mengungkapkan kampus beberapa kali menghadapi situasi ketika mahasiswa mendadak sakit atau mengalami kecelakaan tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan aktif.

Menurut Arief, tantangan juga muncul pada mahasiswa penerima bantuan iuran dari pemerintah daerah. Saat mahasiswa pindah kota untuk kuliah, status kepesertaan yang sebelumnya ditanggung pemda asal terkadang tidak otomatis berlanjut.

Selain itu, kampus juga menemukan kasus mahasiswa yang hanya mengaktifkan BPJS saat daftar ulang, lalu kembali menunggak pembayaran iuran beberapa bulan kemudian.

Karena itu, BPJS dan perguruan tinggi kini mencoba mencari mekanisme agar perlindungan kesehatan mahasiswa tetap aktif selama masa studi berlangsung. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN