17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Sempat Diskors, Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Simalungun Dilanjutkan

Simalungun, MISTAR.ID

Proses pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kabupaten Simalungun sempat diskors atau dihentikan sementara waktu pasca adanya himbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penghentian rekapitulasi hasil pencoblosan tersebut terungkap dari informasi yang beredar dan pemberitaan secara nasional berisi imbauan untuk menghentikan sementara pleno rekapitulasi suara untuk membersihkan data Sirekap milik KPU.

Komisioner KPU Simalungun Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Martua Hutapea, mengatakan pihaknya sempat menskors jalannya rekapitulasi surat suara hasil pencoblosan di tingkat kecamatan.

Baca juga: Kemenkes Catat 57 Petugas Pemilu 2024 Meninggal, 8.381 Sakit

“Semalam kita dapat informasi itu. Tapi kita belum bisa mengikuti instruksi itu, memang semalam sempat diskors,” ungkap Martua Hutapea, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Simalungun, Senin (19/2/24).

Martua melanjutkan, dengan tidak adanya kepastian secara de jure, maka seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tetap melanjutkan rekapitulasi surat hasil pencoblosan pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Simalungun.

“Semalam sempat ikut, cuma hari ini karena belum ada imbauan secara tertulis maka dilanjut lagi,” ungkap Martua Hutapea.

Martua menambahkan, selain belum adanya himbauan secara tertulis soal penghentian rekapitulasi tingkat kecamatan, pihak kecamatan sepakat untuk melanjutkan pleno rekapitulasi suara. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles