19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Selama Kampanye, Bawaslu Kota Siantar Belum Ada Tindak Pelanggaran

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bawaslu Kota Pematangsiantar hingga saat ini belum ada melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Frenki Dermanto Sinaga, Senin (5/2/24).

Frenki mengatakan, pihaknya lebih mendahulukan pencegahan daripada penindakan. Ia tidak menyangkal jika terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk kampanye dan alat peraga kampanye.

“Contoh saat kampanye terbuka. Pelanggaran biasanya membawa anak-anak ke lokasi. Kita meminta agar acara dihentikan sampai anak-anak itu dibawa keluar dari acara, jika tidak diindahkan juga, baru kita tindak,” terangnya.

Frenki tidak menutup terhadap masyarakat yang ingin membuat laporan. Namun ia mengimbau untuk registrasi pada hari kerja, yakni Senin-Jumat.

Baca juga: Bawaslu Siantar: Pemilih Jangan Gunakan Alat Dokumentasi di Bilik Suara

“Kemudian jika ada temuan untuk tidak lewat dari 7 hari,” sambungnya.

Mekanisme penanganan perkara diamanatkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana diserahkan ke kepolisian, jika berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lembaga atau dinas maupun instansi terkait.

Kemudian pelanggaran administrasi dan kepemiluan akan diserahkan ke KPU setempat, pelanggaran maupun penurunan APK diserahkan ke Satpol PP melakukan pemerintah daerah setempat. Dan untuk sengketa hasil Pemilu akan ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles