17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bawaslu Siantar: Pemilih Jangan Gunakan Alat Dokumentasi di Bilik Suara

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pematangsiantar mengingatkan anggota Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengimbau pemilih tidak menggunakan alat dokumentasi pada saat pencoblosan.

Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan, larangan pengambilan foto maupun video tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Baca juga: KPU RI Tetapkan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

“Ketua KPPS agar mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” terang Frenki, Kamis (1/2/24).

Hal tersebut, terang Frenki bertujuan agar pemilih tidak mendokumentasikan hak pemilihannya pada surat suara. “Larangan itu ada di dalam Pasal 28,” sambungnya.

Bawaslu juga meminta Pengawas TPS agar menjaga integritasnya dan senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Kampanye Akbar di Tapsel, Anies Disambut Puluhan Ribu Warga

Sebanyak 796 Pengawas TPS telah dilantik pada 22 Januari 2024 lalu. Para pengawas tersebut dipilih setelah melewati sejumlah tahapan penerimaan.

Dari hasil rekapitulasi penerimaan calon PTPS hingga 8 Januari 2024, Bawaslu mencatat sebanyak 902 pendaftar yang akan mengisi 796 TPS yang tersebar di 53 kelurahan. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles