22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

RUU KIA Harus Komprehensif dan Terintegrasi

Jakarta, MISTAR.ID

Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) diusulkan harus komprehensif dan terintegrasi. Sehingga, berbagai macam intervensi oleh negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan ibu dan anak tepat sasaran beserta manfaatnya.

“Tak terpecah-pecah seperti sekarang, (regulasi) ibu ada di mana, anak di mana, kemudian pendidikan ada di mana, dan seterusnya, tetapi yang terkait dengan ini harus komprehensif, terintegrasi satu sama lain,” kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah saat Diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dan Tantangan Generasi Unggul” di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/23).

Dia mengatakan bahwa RUU KIA ini diusulkan sebagai itikad pemenuhan hak konstitusional agar kesejahteraan ibu dan anak diselenggarakan secara komprehensif.

“RUU ini kemudian diusulkan sebagai satu apa namanya itikad baik dan juga pemenuhan konstitusional bahwa penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak harus diselenggarakan secara komprehensif,” jelasnya.

Dia menyebut RUU KIA berangkat dari kebutuhan Indonesia untuk bisa menyiapkan sumber daya manusia (SDM) unggul atau generasi emas pada 2045 mendatang, di sisi lain sejumlah situasi dan tantangan mendera para ibu.

Baca juga : Dalam Setahun, DPR RI Prioritaskan Bahas 9 RUU

“Ada begitu banyak tantangan dan situasi yang tidak baik-baik sebenarnya yang mungkin oleh umumnya para ibu, dan secara lebih spesifik lagi pada saat mereka sedang menjalani mengandung, dan kemudian juga melahirkan dan pasca melahirkan, dan ketika anak berusia 1.000 hari pertama,” tuturnya.

Sebab, kata dia, sejumlah negara mengalami penurunan angka kelahiran lantaran beban yang diemban seorang ibu tidaklah mudah dalam memenuhi kebutuhannya di era saat ini, padahal negara dan bangsa membutuhkan generasi penerusnya untuk melanjutkan pembangunan.

“Karena mereka tidak mau mengikatkan diri pada hubungan pernikahan dan mereka juga tidak mau melahirkan karena dianggap ribet dan bisa mengganggu karirnya dan seterusnya,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut dia, RUU KIA mengakomodasi pemenuhan hak-hak perempuan oleh negara dalam kaitannya untuk mempersiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Luluk berharap hadirnya RUU KIA dapat memutus rantai diskriminasi serta ketimpangan terhadap perempuan dalam menjalankan fungsi-fungsi maternitasnya.  (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles