22.3 C
New York
Saturday, September 21, 2024

Pilkada Serentak 2024, KPU Gunakan Bilik Suara Baru

Medan, MISTAR.ID

Jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mempersiapkan kelengkapan pemungutan suara, salah satunya bilik suara.

Bilik suara atau bilik pemungutan suara adalah bilik yang digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih saat mencoblos.

Sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 beserta perubahannya dengan PKPU Nomor Nomor 16 Tahun 2023, kotak suara disediakan oleh KPU di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, untuk kelengkapan bilik suara di setiap Pemilu menggunakan yang baru.

Baca juga:8.028 Bilik Suara Pilkada 2024 Tiba di KPU Simalungun

“Sepengetahuan saya semuanya baru. Memang ada anggaran untuk pengadaan bilik suara di setiap Pemilu,” ujarnya saat ditemui usai acara Launching Peta Kerawanan Pemilu oleh Bawaslu Sumut di Hotel Karibia, Medan, Kamis (19/9/24).

Agus juga menerangkan bahwa untuk kelengkapan TPS lainnya, saat ini sudah mulai masuk ke KPU Sumut.

“Dalam beberapa hari ini sudah mulai masuk logistik. Seperti double tip, tinta, kotak, dan lainnya,” sebutnya.

Sementara itu, untuk jumlah bilik pemungutan suara, KPU akan menyediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS.

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. (maulana/hm17)

Related Articles

Latest Articles