23.4 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Pemilu 2024, Ini Syarat Mencoblos di TPS untuk DPT, DPTb dan DPK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menjelang pencoblosan Pemilu yang digelar 14 Februari 2024, sejumlah penyelenggara jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mendistribusikan formulir C Pemberitahuan kepada pemilih.

Untuk diketahui pemilih terbagi menjadi tiga yakni, Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU. DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DPTb juga sudah terdata dalam DPT. Namun, disebut sebagai DPTb jika warga tersebut ingin pindah memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, seperti tugas dinas, pendidikan, perjalanan, atau sakit.

Baca juga: Ratusan Warga Kecamatan Tanah Jawa Antusias Ikuti Simulasi Pencoblosan

DPK merujuk kepada pemilih yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb, namun memiliki identitas diri yang sah, seperti e-KTP, surat keterangan (Suket), Kartu Keluarga, paspor, atau SIM. Pemilih DPK diperbolehkan memberikan suara di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera dalam identitas dirinya.

Ketua KPU Kota Pematang Siantar, M Isman Hutabarat menjelaskan, yang mendapat C Pemberitahuan hanya pemilih yang masuk di dalam DPT. Nantinya pemilih tersebut dijadwalkan mencoblos sejak Pukul 07.00-12.00 WIB.

Untuk pemilih DPTb, lanjut Isman, telah mendapat surat keterangan saat pengurusan. Surat tersebut akan dibawa saat pencoblosan di TPS.

Sedangkan DPK tidak mendapat surat keterangan ataupun C Pemberitahuan. “Kalau DPK wajib membawa E-KTP,” kata Isman, Rabu (7/2/24).

Baca juga: KPU Langkat Gelar Simulasi Pencoblosan, Seluruh Petugas Hadir

“Dengan syarat tidak terdaftar di DPT dan memilih di alamat domisili KTP Pukul 12.00-13.00 WIB,” tambahnya.

Pendistribusian C Pemberitahuan paling lambat selesai hingga H-3 pencoblosan, yang berarti tanggal 11 Februari 2024. Jika terdapat pemilih yang tidak mendapatkan formulir, Isman meminta agar datang membawa E-KTP.

“Kalau lokasi pencoblosan bisa dilihat di https://cekdptonline.kpu.go.id/, ” ujarnya.

Selain itu, sebut Isman, petugas KPPS juga akan menempel DPT di TPS masing-masing. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles