23.8 C
New York
Monday, August 5, 2024

MKD Bakal Cek Pelaporan Cak Imin Terkait Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, MISTAR.ID

Pemeriksaan laporan bakal terlebih dahulu dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Usai dicek, selanjutnya akan ditindaklanjuti.

“Ya terima dulu, kita cek dulu periksa status pelaporan itu. Kita periksa bukti-bukti yang dilanggar itu apa dicek dulu,” ucap Wakil Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, pada Senin (5/8/24).

Dikatakan Nazaruddin, saat ini anggota DPR juga tengah di masa reses ke daerah pemilihan (dapil). Sehingga anggota MKD juga berada di luar kota.

Baca juga:Jelang Debat Cawapres, Cak Imin Berangkat Umrah Hari ini

“Ini kan masih masa reses. Gak ada pimpinan dan anggota di Jakarta, sebab pulang ke dapil semua. Setelah itu kita tindak lanjuti seluruh laporan dimaksud,” paparnya.

Sebelumnya Cak Imin dilaporkan ke MKD. Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai menyalahgunakan wewenang sebab mengajak istrinya, Rustini Murtadho, kala sebagai tim pengawas haji DPR.

Surat pelaporan diterima MKD pada 5 Agustus 2024. Di surat tertera aduan jika teradu diduga mengajak istrinya bernama, Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024 dan disinyalir sudah memakai visa penyelenggaraan haji bukan bisa jemaah haji. Hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun golongan.

Ketua Fraksi PKB DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi pelaporan Cak Imin pada MKD. Menurutnya, keberangkatan mantan Calon Wakil Presiden 2024 dan istri pasti sudah mempunyai regulasi.

Baca juga:Anies Baswedan dan Cak Imin Resmi Daftar ke KPU, 2.000 Personel Disiagakan

Cucun menerangkan keberangkatan Cak Imin bersama sang istri ke tanah suci telah berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2016 tentang mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana awak kapal patroli di lingkungan pangkalan sarana operasi bea dan cukai.

“Beliau pimpinan DPR, ada PMK Nomor 164 Tahun 2016, ada aturannya, tak sembarang semua,” terangnya.

Dia juga menyampaikan visa yang dipakai adalah visa haji. Cucun menyatakan, tidak ada yang salah dengan visa yang digunakan. (mtrtv/dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles