22.6 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Masa Perpanjangan Waktu, Hendra-Kiswandi Serahkan 20.805 Syarat Dukungan Perseorangan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasangan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak-Kiswandi menyerahkan syarat dukungan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Pilkada 2024 jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, pada Selasa (11/6/24).

Sebanyak 20.805 dokumen diserahkan sebagai ‘tiket’ bertarung pada 27 November mendatang.

Hendra ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam batas waktu 3 x 24 jam, ia dan tim bekerja keras menyelesaikan seluruh persyaratan yang diberikan KPU tersebut. “Iya (benar). Yang diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) juga jumlahnya sama,” kata Hendra, pada Rabu (12/6/4).

Baca juga:Permohonan Hendra-Kiswandi Diterima Bawaslu Siantar, KPU Tunggu Salinan Putusan

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Chucha Ashari ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dari persyaratan minimal 20.221 dukungan, Hendra-Kiswandi menyerahkan lebih dari yang telah ditetapkan.

Chucha melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi hingga 14 Juni 2024 mendatang. Jika terdapat kekurangan syarat dukungan sesuai rekapitulasi KPU Kota Pematangsiantar, pasangan Hendra-Kiswandi diminta melakukan perbaikan kesatu, yaitu tanggal 15-16 Juni 2024.

Hal tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor 270 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Kota Pematangsiantar usai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakomodir permohonan perpanjangan waktu yang diminta pasangan Hendra-Kiswandi.

Bawaslu Kota Pematangsiantar sebelumnya menerima sebagian gugatan pasangan Hendra-Kiswandi. Putusan dibacakan Ketua Majelis Musyawarah, Nanang Wahyudi pada sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada Sabtu (8/6/24).

Baca juga:Hendra-Kiswandi Minta Tambahan Waktu Penyerahan Syarat Dukungan, KPU Siantar Tak Berikan Kesimpulan

“Membatalkan pengembalian data dan dokumen pada penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan,” ucap Nanang.

Bawaslu juga memerintahkan KPU Kota Pematangsiantar memberikan waktu kepada pasangan Hendra-Kiswandi melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke dalam Silon selama 3 x 24 jam sejak akses dibuka kembali.

Hendra ketika dikonfirmasi menyebut, dirinya mendapat keadilan dalam proses musyawarah gugatan sengketa tersebut. Meski putusan berbeda dengan permohonan yang meminta waktu 5 x 24 jam, mereka kata Hendra akan tetap berjuang. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles