Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Mahfud Puji Kinerja MK soal Ambang Batas Parlemen

journalist-avatar-top
By
Friday, March 1, 2024 14:31
24
mahfud_puji_kinerja_mk_soal_ambang_batas_parlemen

mahfud puji kinerja mk soal ambang batas parlemen

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud Md memuji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 karena telah menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen suara sah nasional. Adapun penghapusan ambang batas tersebut itu diberlakukan pada pemilu 2029.

Menurut Mahfud, sesuai dengan tradisi hukum di dunia, biasanya perubahan aturan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.

Putusan soal penghapusan ambang batas parlemen, kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, tidak bisa diterapkan pada Pemilu 2024, karena ambang batas parlemen tersebut masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

Baca juga: Dugaan Bocornya Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Begini Respon KPU

“Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang,” katanya.

Menurutnya, pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas tentang syarat tersebut harus dihapuskan menjadi nol atau diturunkan menjadi sekian persen.

“Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” ucap Mahfud.

Mahfud juga berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal dua persen. Hal itu sudah diatur sebagai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.

Baca juga: Putusan MK Usia Capres-Cawapres Mestinya Tak Berlaku di 2024

Sebelumnya, Kamis (29/3), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. (antara/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung