20.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur dan Wagub Ketika Dilantik

Jakarta, MISTAR.ID

Syarat umur Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) minimal 30 tahun saat dilantik sah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Regulasi yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) itu termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di pasal 14 ayat (2) huruf d PKPU mengatur, umur maksimal Cagub dan Cawagub adalah 30 tahun. Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling rendah 25 tahun.

Baca juga:Tuntas, Kesbangpol Cairkan NPHD Pilkada 2024 ke KPU Simalungun Rp 60 M

Dalam pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, batas usia minimal calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dihitung ketika hari pelantikan.

Sebelumnya di PKPU Nomor 9 Tahun 2020, peraturan batas usia calon kepala daerah terhitung mulai penetapan pasangan calon (paslon) oleh KPU. Akan tetapi usai adanya putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, ketentuan umur calon kepala daerah tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Pelantikan diketahui bukan lagi kewenangan KPU, melainkan urusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komisioner KPU, Idham Holik menuturkan, sesuai pasal 165 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, aturan menyangkut jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Baca juga:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Medan Didorong Profesional Jalankan Setiap Tahapan

Dia mengaku, KPU sudah berkomunikasi dengan pemerintah, baik melalui rapat koordinasi (rakor) maupun surat tertulis.

“Rakor dihadiri oleh perwakilan Kemendagri dan kantor Sekretariat Negara. Hasilnya, pemerintah bakal menyusun jadwal pelantikan serentak,” paparnya, pada Selasa (2/7/24). (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles