22.5 C
New York
Tuesday, July 2, 2024

Celah Aturan Kaesang Bisa Ikut Pilgub 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep memungkinkan menjadi kontestan dalam Pilgub 2024.

Hal tersebut seiring dengan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menjelaskan terkait jadwal pelantikan dan minimal usia kepala daerah.

Menurut Hasyim, kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilantik pada 1 Januari 2025. Dengan syarat, cagub-cawagub terpilih minimal berusia 30 tahun.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/24).

Baca juga:Pengamat Nilai Wacana Duet Anies-Kaesang di Pilkada Jakarta Tuai Kebingungan

Dari pernyataan Hasyim itu, Kaesang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjadi cagub atau cawagub pada Pilkada 2024.

Disebutkan Kaesang ulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024. Ia akan berusia 30 tahun 7 hari pada 1 Januari 2025 atau ketika saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Penjelasan Hasyim itu adalah kesimpulan dari tiga kerangka hukum yang menjadi dasar bagi KPU menyelenggarakan proses Pilkada 2024.

Pertama, amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia cagub dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Kedua, ketentuan tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam UU Pilkada AMJ kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada 2024.

Terakhir, kerangka hukum tentang pelantikan serentak yang diatur dalam UU Pilkada.

Berdasarkan ketiga kerangka hukum itu juga KPU menjelaskan empat analisis. Pertama, Pilkada terakhir adalah Pilkada 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil pilkada terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.

“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” sebut Hasil dalam surat tertulisnya.

Baca juga:PDIP Prioritas Usung Andika Perkasa di Pilgub DKI

Meski begitu, terkait jadwal dan tata cara pelantikan serentak, akan diatur melalui Peraturan Presiden.

KPU mengambil  kesimpulan terkait syarat usia calon kepala daerah baik calon bupati, wali kota maupun gubernur yakni usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.

Sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur harus sudah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles