8.5 C
New York
Friday, October 11, 2024

KPU Tapteng dan Labura Tolak Berkas Paslon, Begini Respon Bawaslu Sumut

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura) dan Tapanuli Tengah (Tapteng) menolak atau mengembalikan berkas pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP.

Kedua paslon tersebut yakni Masinton Pasaribu-Mahmud Evendi Lubis di Tapteng dan Rizal-Darno di Labura. Bawaslu Sumut membenarkan kejadian tersebut dan telah menerima informasinya tadi malam.

“Ada dua tambahan info tadi malam, ada dua berkas paslon yang ditolak/dikembalikan KPU, yaitu di Labura dan Tapteng,” ujar Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/24).

Saut kemudian menjelaskan alasan penolakan berkas dari sisi mekanisme ada di KPU. “Soal argumentasi terkait hal ini, itu wewenang KPU, karena Bawaslu belum masuk ke ranah tersebut,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Sumut Ingatkan Pentingnya Integritas Kepada Jajaran

Saut melanjutkan, jika bakal pasangan calon (bapaslon) tersebut mengupayakan hukum lain, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan. “Kalau misalnya ada upaya hukum lain yang digunakan oleh Bapaslon itu akan kita tunggu dulu, apakah mereka akan melapor atau bagaimana. Sejauh ini belum ada laporan terkait hal itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Provinsi Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan analisis pencegahan.

“Pada saat pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, Bawaslu kabupaten/kota sudah melakukan pengawasan langsung, maka hasil pengawasan itu hendaknya menjadi data awal untuk menganalisa dan mendeteksi adanya potensi pelanggaran sengketa,” ujarnya saat Bawaslu Sumut menggelar Rapat Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumatera Utara ini juga menjelaskan bahwa di dalam melakukan analisis agar berpedoman pada norma-norma yang diatur. “Bahwa apa yang diatur dalam norma-norma menjadi wilayah kerawanan dan pencegahan. Misalnya syarat pendidikan, keabsahan ijazah, usia, dan partai politik pengusung,” ungkapnya. (maulana/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles