16.9 C
New York
Thursday, September 5, 2024

KPU Tapteng Tolak Paslon Masinton-Mahmud, Ini Penjelasan KPU Sumut

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menjelaskan bahwa sikap KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menolak pendaftaran pasangan calon (paslon) Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis telah sesuai dengan aturan.

Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, penolakan pendaftaran paslon itu karena ada syarat yang tidak dipenuhi.

“Syarat yang tidak dipenuhi itu terkait keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, khususnya mengenai perpanjangan masa pendaftaran,” katanya, Kamis (5/9/24).

Raja menyebut, syarat yang tidak terpenuhi itu adalah kesepakatan tentang perubahan komposisi partai gabungan pengusung bersama paslon.

Baca juga: KPU Tapteng dan Labura Tolak Berkas Paslon, Begini Respon Bawaslu Sumut

Kemudian ia menjelaskan, sebagaimana Keputusan KPU No 1229 Tahun 2024, dalam surat itu harus memuat kesepakatan bahwa parpol pengusung paslon baru tidak lagi tergabung dalam gabungan partai pengusung paslon lama (sebelumnya).

“Jadi itu yang tidak dipenuhi partai peserta Pemilu (PDIP). Itu yang harus dipahami. Dan itu yang menjadi dasar kawan-kawan KPU Tapteng menolak pendaftaran tersebut,” tutupnya.

Untuk diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis, Rabu(4/9/24). Alasannya, karena Sistem Informasi Pasangan Calon (Silon) tak dipenuhi oleh bapaslon tersebut.

Selain itu, karena sebelumnya bapaslon lainnya yang telah dulu mendaftarkan diri yakni Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul telah didukung oleh partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (maulana/hm25)

Related Articles

Latest Articles