13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

KPU Tak Memiliki Kewenangan Dalami Temuan PPATK

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi penggunaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu tidak mempunyai kewenangan meneliti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut aliran dana Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik (parpol).

“Kami cuma mengevaluasi pemakaian LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/1/24).

Baca juga:Timnas AMIN Buka Suara Terkait Temuan PPATK

Ketua Divisi Teknis KPU ini menuturkan, jika ada rekening-rekening lainnya itu dipakai untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan pihaknya.

Idham menuturkan, perihal penjelasan rinci anggaran bernilai ratusan miliar itu harusnya disampaikan PPATK dan bukan KPU. Sebab, kata Idham, PPATK adalah lembaga yang sejak awal menyampaikan informasi itu.

“Kami akan dorong prinsip transparan benar-benar diimplementasikan oleh peserta Pemilu. Jika prinsip terbuka itu bisa diimplementasikan, saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa meminimalisir. Itu memang tantangan kita bersama,” ucapnya.

Namun Idham juga mengakui, partai politik (parpol) kontestan Pemilu tak memasukan seluruh transaksi yang dilakukan ke LADK. Dirinya meminta untuk memasukkan semua aktivitas kampanye ke RADK.

Baca juga:Ketua PPATK Paparkan Transaksi Aneh Dana Kampanye

Sebelumnya PPATK sebelumnya mendapati adanya aliran ratusan miliar rupiah dari luar negeri ke rekening bendahara partai. Sebanyak 21 rekening bendahara tercium PPATK mendapat aliran anggaran fantastis tersebut.

“Dari 21 parpol pada tahun 2022 itu ada 8.270 transaksi dan melonjak di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui mendapat dana luar negeri,” sebut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube PPATK, pada Rabu (10/1/24).

Disebutkan, nilai transaksi itu mengalami peningkatan dibanding pada tahun 2022 hanya Rp 83 miliar dan 2023 naik menjadi Rp 195 miliar. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles