17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pengedar Narkoba di Pantai Olang Ditangkap

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polres Tanjungbalai menangkap seorang bandar narkoba berinisial S alias R (32) di dalam rumahnya di Jalan Pepaya Lk III Kel Sirantau Kecamatan Datuk Bandar (Pantai Olang).

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di dekat Mesjid di daerah Pantai Olang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui ada seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menjual narkotika di dekat mesjid tersebut. Laki-laki tersebut diketahui bernama S alias R dan sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Pepaya Lk III Kel Sirantau,” ujarnya, Kamis (11/1/24).

Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan sabu kepada S alias R. Setelah bertemu, S alias R langsung mengambil uang Rp100.000 dari tangan petugas. Melihat kedatangan petugas, S alias R berusaha melarikan diri ke belakang rumah. Namun, petugas berhasil menangkapnya.

Baca Juga : Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Dibekuk Polisi

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing/sekop, 1 bal plastik klip transparan kosong, dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam.

Dari penggeledahan badan tersangka, petugas juga menemukan 1 buah dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp3.900.000 yang diakui sebagai uang hasil penjualan narkotika.

Tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang laki-laki berinisial M yang belum tertangkap. Tersangka juga mengaku telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu selama 1 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (saufi/hm24)

Related Articles

Latest Articles