8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

KPU Siantar Segera Bentuk Helpdesk, Sarana Konsultasi Balon Kepala Daerah

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar segera bentuk Helpdesk sebagai sarana konsultasi bakal calon (balon) kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Nantinya tim atau balon baik yang maju dari partai politik (parpol) maupun perseorangan atau independen dapat berdiskusi perihal persyaratan maju menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Komisioner KPU Kota Pematangsiantar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chucha Ashari mengatakan, dalam waktu dekat mereka bakal melakukan rapat pleno internal. “Direncanakan hari Senin depan,” kata Chucha, pada Kamis (18/4/24).

Baca juga:KPU Siantar Keluarkan SK Syarat Minimal Dukungan Calon Kepala Daerah Perseorangan

Chucha menjelaskan, bagi balon perseorangan dapat segera mengutus Liaison Officer (LO). “Sebaiknya balon memiliki LO untuk berkoordinasi maupun konsultasi dengan kami,” ucapnya.

Sebab bagi pasangan calon (paslon) perseorangan, tahapan pemenuhan persyaratan akan dimulai sejak 5 Mei-19 Agustus 2024. “Jadi banyak nanti yang perlu dijelaskan kepada paslon tersebut. Untuk efisiensi waktu dan tenaga, sebaiknya melalui LO,” ujar Chuca.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 239 Tahun 2024 itu, calon perseorangan diharuskan memiliki dukungan sedikitnya 20.221 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dukungan itu setidaknya tersebar di 5 dari 8 kecamatan se-Kota Pematangsiantar.

Baca juga:KPU Siantar Tunggu Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Bila syarat dukungan minimal dan sebaran minimal 5 di kecamatan sudah terpenuhi, nantinya balon perseorangan akan mendapatkan tiket syarat calon berupa berita acara dalam bentuk form Model BA.7-KWK Perseorangan dari KPU.

Dilanjutkan Chucha, formulir tersebut nanti yang akan diserahkan kembali sebagai salah satu persyaratan saat pendaftaran pada 17-19 Agustus 2024. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles